Rugikan Negara Rp 100 M Bisa Dipidana Seumur Hidup

KPK menyambut baik diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru yang mengatur tipikor lebih dari Rp 100 miliar dipidana seumur hidup.
Ilustrasi: Hina Raja Malaysia di Facebook, seorang pria ini dihukum 6 tahun penjara. (Foto: Antara).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam Perma itu disebutkan terdakwa perkara tipikor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana seumur hidup. 

"KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud, sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan, dan lain-lain, serta tindak pidana korupsi lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2020. 

Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya.

Adapun Perma yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 tersebut bertujuan untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. 

"Namun, harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor," ucap Ali. 

Baca juga: KPK Buka Mata Pelajari Aliran Dana Kasus Djoko Tjandra

Sedangkan, untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, Ali mengakui lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor. 

"Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.

Pedoman pemidanaan itu bertujuan untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. 

Dalam Pasal 6 Perma 1/2020 tersebut terdapat lima kategori kerugian negara, yakni kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar, kategori berat lebih dari Rp 25 miliar, sampai dengan Rp 100 miliar. 

Selanjutnya, kategori sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar, kategori ringan lebih dari Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar, dan kategori paling ringan sampai dengan Rp 200 juta. 

Baca juga: YLBHI Towel Jokowi dan KPK dalam Kasus Djoko Tjandra

Adapun rentang penjatuhan pidana untuk kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi dapat dipidana penjara 16-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar. 

Sedangkan untuk kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah dapat dipidana penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta. 

Kemudian, untuk kategori berat lebih dari Rp 25 miliar sampai dengan Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi dapat dipidana penjara 13-16 tahun dan denda Rp 650 juta sampai dengan Rp 800 juta. 

Untuk kategori berat lebih dari Rp 25 miliar sampai dengan Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah dapat dipidana penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta sampai dengan Rp 500 juta. []

Berita terkait
Nadiem Makarim Jelaskan Tujuan POP di Forum KPK
Berdasarkan misi POP, Nadiem Makarim menegaskan pemerintah tak mampu bekerja sendiri untuk meningkatkan mutu pendidikan
Sempat Mangkir, 2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
KPK kembali memanggil tiga anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus dugaan suap.
5 Hari KPK Periksa Pejabat Pemkab Jember
KPK melakukan pemeriksaan dugaan kasus proyek di Kabupaten Jember yang bermasalah. Pemeriksaan oleh KPK juga di tengah gejolak pemakzulan Bupati.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.