Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam Perma itu disebutkan terdakwa perkara tipikor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana seumur hidup.
"KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud, sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan, dan lain-lain, serta tindak pidana korupsi lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2020.
Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya.
Adapun Perma yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 tersebut bertujuan untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
"Namun, harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor," ucap Ali.
Baca juga: KPK Buka Mata Pelajari Aliran Dana Kasus Djoko Tjandra
Sedangkan, untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, Ali mengakui lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor.
"Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.
Pedoman pemidanaan itu bertujuan untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam Pasal 6 Perma 1/2020 tersebut terdapat lima kategori kerugian negara, yakni kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar, kategori berat lebih dari Rp 25 miliar, sampai dengan Rp 100 miliar.
Selanjutnya, kategori sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar, kategori ringan lebih dari Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar, dan kategori paling ringan sampai dengan Rp 200 juta.
Baca juga: YLBHI Towel Jokowi dan KPK dalam Kasus Djoko Tjandra
Adapun rentang penjatuhan pidana untuk kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi dapat dipidana penjara 16-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah dapat dipidana penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta.
Kemudian, untuk kategori berat lebih dari Rp 25 miliar sampai dengan Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi dapat dipidana penjara 13-16 tahun dan denda Rp 650 juta sampai dengan Rp 800 juta.
Untuk kategori berat lebih dari Rp 25 miliar sampai dengan Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah dapat dipidana penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta sampai dengan Rp 500 juta. []