Rugi Rp 30,6 Miliar, 144 Korban Millionaire Prime Lapor Bareskrim

Sekitar 144 orang korban dugaan penipuan investasi robot trading Millionaire Prime melaporkan ke Bareskrim Polri, pasalnya mereka rugi Rp 30,6 M.
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Tagar/Brata)

TAGAR.id, Jakarta - Sekitar 144 orang korban dugaan penipuan investasi robot trading Millionaire Prime melaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 14 April 2022. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 30,6 miliar dalam perkara tersebut.

"LQ Indonesia Law Firm pada hari ini tanggal 14 april 2022 kamis, tadi sore sekitar jam 4 sudah melakukan datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime," kata kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 14 April 2022.

"Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar," ucapnya. Ia juga menyebutkan setidaknya firma hukum LQ Indonesia menjadi kuasa atas 144 orang korban penipuan investasi tersebut.


Ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam, dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime.


Franziska mengatakan bahwa laporan itu diterima dalam nomor: LP/B/0182/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 April. Adapun terlapor dari kasus ini ialah Direktut dan Komisaris PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime

"Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam laporan itu kliennya telah melampirkan sejumlah bukti kepada penyidik. Beberapa diantaranya seperti KTP para korban, bukti pembayaran, registrasi hingga berujung pada scam atau penipuan.

"Ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam, dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime," ucapnya.

Dalam kasus ini, para pelapor menduga telah ada peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus penipuan investasi tertangkap. Banyak korban yang melapor ke kepolisian.

Bareskrim Polri pun telah melakukan penindakan hukum terhadap kasus-kasus seperti platform Binary Option Binomo dan Quotex. Kemudian, sejumlah robot trading seperti Fahrenheit, Viralblast, DNA Pro. []

Berita terkait
Lesti Kejora hingga Ivan Gunawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Penipuan Robot Trading
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak Maret 2022 dan diketahui bahwa cukup banyak publik figur yang terlibat dalam kasus ini.
Top! Polisi Berhasil Bekuk Bos Robot Trading Fahrenheit
Tersangka robot trading Fahrenheit juga menawarkan keuntungan tetap bagi para korban sebanyak 1-25 persen per hari.
Pengacara Sayangkan Laporan Korban Robot Trading Fahrenheit Ditolak Polisi
Kuasa hukum, yang mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit, Alvin Lim, menjelaskan bahwa laporannya ditolak Bareskrim.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)