RSPO Kawal Alam dengan Stop Work Order

RSPO Stop Work Order sebuah proses yang mesti diikuti oleh anggota yang menjadi terlapor untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
Stop Work Order

Jakarta, (Tagar 9/8/2018) - Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) merupakan kelompok bersama, anggotanya terdiri atas para pemangku kepentingan dalam industri minyak kelapa sawit.

Sebagai organisasi global, anggota RSPO mulai dari   produsen minyak sawit, pengelola dan pedagang, sampai organisasi swasta dan pemerintah. Tujuan organisasi ini untuk mengembangkan dan menjalankan standar global untuk minyak sawit berkelanjutan. Ketika bisnis kelapa sawit belum atau tidak memenuhi standar yang ada, bisa terkena sanksi stop work order.

Berdasarkan informasi dari situs resminya, RSPO sudah memiliki keanggotaan yang hampir mencapai 4.000 anggota. “Mulai membentuk jati diri pada periode 2003-2004, setelah itu merupakan periode pengembangan dan implementasi sertifikasi untuk perusahaan yang menghasilkan minyak sawit dengan metode yang mendukung keberlanjutan untuk kelestarian lingkungan hidup,” sebut RSPO.

Di tahun 2013, Indonesia merupakan tuan rumah pertemuan RSPO terbesar di dunia yang dihadiri 784 delegasi.

Di tahun yang sama, badan yang menangani sertifikasi, ASI (Accreditation Services International) terbentuk untuk melakukan program sertifikasi yang ada ke depannya. Secara prinsip dan kriteria, RSPO juga menerbitkan panduannya agar pelaksanaannya bisa diserap dan mengikuti ketentuan yang berlaku di negara-negara pesertanya, atau yang dikenal sebagai National Interpretations (NIs).

Untuk memperoleh akreditasi yang mendapat mandat dari RSPO, bukanlah hal yang mudah karena skala pelaksanaannya cukup luas dan kompleks, yang membawahi wilayah pengelolaan yang luas, pihak-pihak ketiga yang menjadi supplier dan kontraktor serta komunitas setempat.  

Arahan untuk Stop Work Order dari RSPO merupakan bagian dari proses ketika ada hal-hal yang terkait dengan cara atau manajemen alam dan sumber daya manusia yang belum sepenuhnya ramah lingkungan dan penghargaan atas hak-hak atau hajat hidup masyarakat setempat.

RSPO Stop Work Order merupakan sebuah proses yang mesti diikuti oleh anggota yang menjadi terlapor untuk melakukan perbaikan-perbaikan sehubungan dengan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan lembaga.

Sebagai lembaga yang kredibel, RSPO memandu anggota-anggotanya untuk mengadakan evaluasi ulang dan perbaikan dengan praktek manajemen lingkungan yang lebih baik.

RSPO juga sekaligus menjadi penengah yang baik, sehingga Stop Work Order ini menjadi pengawal atas proses perbaikan dan musyawarah, agar menemukan titik temu kesepakatan yang maksimal. Sehingga ketika pelaksanaan pengolahan lahan dan penanaman dan sebagainya yang dilakukan di lapangan berjalan dengan baik, ramah terhadap konservasi sumber daya alam dan daya dukung lingkungan terhadap kehidupan manusia dan habitat lainnya secara harmonis dan lestari. []

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.