RPP Cipta Kerja Pajak Daerah Tak Buat Pemda Ketergantungan

Intervensi pemerintah pusat terhadap pajak dan retribusi daerah tidak akan meningkatkan ketergantungan pemerintah daerah.
Intervensi pemerintah pusat terhadap pajak dan retribusi daerah tidak akan meningkatkan ketergantungan pemerintah daerah.(Foto: Tagar|accounting.binus.ac.id|Ilustrasi Pajak Daerah).

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menanggapi Rancangan Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Ia menilai adanya intervensi dari pemerintah pusat terhadap pajak dan retribusi daerah tidak akan meningkatkan ketergantungan pemerintah daerah (Pemda).

"Saya kira tidak, karena bentuk intervensinya lebih kepada tarif pajak dan retribusi daerah," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Sabtu, 21 November 2020.

Justru, kata Yusuf, adanya upaya ini bisa berpengaruh baik untuk pengelolaan pajak daerah. Jika realisasinya bisa dijalankan dengan benar, mampu mendorong ekstensifikasi pajak di daerah. "Apalagi jika misalnya ada tarif pajak yang dinaikkan," ucapnya.

Namun, menurutnya, dalam konteks otonomi daerah, adanya intervensi dari pemerintah pusat terhadap pajak dan retribusi daerah memang cenderung mengikis ruh otonomi daerah. Untuk itu, prosesnya harus dijalankan secara baik.

"Seharusnya bentuk intervensi penerapan pajak daerah memang lagi-lagi harus melibatkan Pemda," ujar Yusuf.

Di sisi lain, kata Yusuf, upaya tersebut bisa menjadi salah satu solusi pemerintah daerah mengatur pajak dan retribusi daerah. Artinya, pemerintah pusat bisa memberikan masukan terkait pengelolaan pajak di daerah.

Jika bentuk intervensi pemerintah pusat terhadap pajak dan retribusi daerah dalam bentuk merancang strategi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi daerah tanpa menghilangkan peran Pemda tentu merupakan hal yang baik. Artinya pemerintah pusat bisa memberikan masukan terkait mengelola pajak di daerah.

"Hal ini justru tidak akan menggerus pajak daerah karena sifatnya membantu melakukan ekstensifikasi pajak daerah," tutur Yusuf. []

Berita terkait
Jokowi: UU Cipta Kerja Positif untuk Iklim Usaha & Investasi
Jokowi menyampaikan dengan UU Cipta Kerja, Indonesia akan mampu keluar dari masalah krisis perekonomian.
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Dongkrak Produktivitas
UU Cipta Kerja diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.
Pusat Intervensi Pajak Daerah, Pemda Bisa Ketergantungan?
Peneliti Indef Mirah Midadan mengkhawatirkan adanya intervensi pemerintah pusat terhadap pajak daerah bisa membuat Pemda ketergantungan.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan