Rokok Sebabkan Kebakaran Kejagung Gulirkan Spekulasi Panas

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI karena puntung rokok disebut-sebut cuatkan spekulasi. Maka itu Polri ditantang hadirkan ahli.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI karena puntung rokok disebut-sebut cuatkan spekulasi. Maka itu Polri ditantang hadirkan ahli. (foto: Merdeka.com).

Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi mendesak Kepolisian RI (Polri) menghadirkan ahli yang dapat memperkuat keterangan penyidik kepolisian kalau puntung rokok menjadi penyebab utama dalam kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agar tidak timbul spekulasi.

"Saya kira selain keterangan pers oleh penyidik, Polri harus meyakinkan masyarakat dengan menghadirkan ahli yang menyimpulkan itu. Agar tidak timbul spekulasi," ujar Fachrizal dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Selain itu, Fachrizal juga menyarankan agar kepolisian tetap melakukan audit standar penyelamatan gedung dari kebakaran, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. 

Baca juga: Sinyal Bareskrim Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

"Ini ada pidananya di Pasal 46 Undang-Undang 28 Tahun 2002, penjara maksimal 3 tahun," ucapnya.

Di samping itu, dia menilai alasan kelalaian tidak tepat dalam menjerat para tersangka. Sebab, di Gedung Kejaksaan Agung pasti ada larangan merokok. 

"Jika tersangka tetap merokok artinya sengaja," kata dia.

Fachrizal pun menyarankan agar penyidik tetap memakai Pasal 187 KUHP soal sengaja menimbulkan kebakaran. "Tetap 187," tuturnya.

Senada dengan Fachrizal, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta kepolisian membuka opsi adanya unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

"Saya minta kepolisian tetap membuka opsi Pasal 187 tentang sengaja membakar, bukan hanya sekedar pasal 188 yang lalai terhadap terjadinya kebakaran," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca juga: Keganjilan Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran Gedung Kejagung

Boyamin menjelaskan, kesengajaan itu lantaran tukang bangunan merokok di tempat yang dilarang. Menurut dia, hal ini dapat berarti kelalaian yang berwarna kesengajaan.

"Teorinya lalai itu kan ada istilahnya teori berwarna dan tidak berwarna. Dan juga kalau toh kesalahan, bisa sedikit lalai atau sedikit sengaja. Maka Pasal 187 itu tetap dibuka," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan titik api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh rokok yang dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6. Menurut Sambo, ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.

"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja," tutur Sambo di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.

Padahal, kata Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan sebagainya. Dia menyampaikan, atas dasar itu penyidik menyimpulkan kebakaran disebabkan kelalaian kelima tukang tersebut.

Dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

"Delapan orang tersangka," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 23 Oktober 2020. []

Berita terkait
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Lalai yang Disengaja?
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kepolisian RI (Polri) membuka opsi adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejagung.
Sumber Api Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Jakarta
Dari hasil penyelidikan polisi disimpulkan sumber api penyebab kebakaran gedung Kejagung Jakarta bukan berasal dari korsleting listrik.
Profil Dalton Ichiro Tanonaka, Presenter Asing Ditangkap Kejagung
Presenter Dalton Ichiro Tanonaka, mendadak menyedot perhatian publik usai ditangkap Kejagung atas kasus penipuan. Lantas, siapakah dia?