Makassar - Petugas gabungan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Makassar, dan Pomdam XIV/Hasanuddin, menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Sulsel. Rokok ilegal tanpa pita cukai ini ditaksir senilai Rp 2,9 Miliar.
Dalam pengungkapan ini, petugas gabungan berhasil menangkap inisial SR alias AP alias HD, selaku pemilik rokok. Warga BTN Taman Sutra, Kabupeten Wajo ini, ditangkap petugas di Desa Passippo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Temuan manifes sarana pengangkut, terdapat sebuah kontainer yang dicurigai berisi rokok ilegal. Sehingga, petugas bergerak dan melakukan penindakan saat pembongkaran.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Hubungan Masyarakat, Kanwil DJBC Sulbagsel, Disco Valuasy Harefa mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada peredaran rokok tanpa pita cukai di Sulawesi Selatan. Sehingga, petugas gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Mulanya, temuan manifes sarana pengangkut, terdapat sebuah kontainer yang dicurigai berisi rokok ilegal. Sehingga, petugas bergerak dan melakukan penindakan saat pembongkaran rokok ilegal ini di Kabupaten Bone," kata Disco saat diwawancarai, Kamis 9 Juli 2020.
Dalam penindakan itu, lanjut Disco, pihaknya berhasil menangkap pemilik barang inisial SR, beserta satu mobil kontainer berisi jutaan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau tidak membayar cukai kepada negara.
Dikatakannya, bahwa barang kena cukai berupa hasil tembakau tidak dilekati pita cukai yang berhasil ditemukan ditaksir sebanyak 2,8 juta batang. Dan jutaan batang rokok ilegal ini juga
diperkirakan seharga Rp 2,9 Miliar.
"Penyelundupan rokok ilegal ini, total potensi kerugian negara dari Cukai, PPN tembakau dan pajak rokok yang tidak terbayar sebesar Rp 1,5 Miliar," ucap Disco.
Hingga saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan proses hukum. Pelaku telah melanggar UU No. 39 tahun 2017, tentang Cukai. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara 1 hingga 5 tahun. []