Rokok Ilegal Senilai Rp 2,9 M Gagal Beredar di Sulsel

Petugas gabungan Kakanwil Bea Cukai Makassar dan Pomdam XIV Hasanuddin berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp 2,9 Miliar di Sulsel
Petugas gabungan saat melakukan penyitaan barang bukti rokok ilegal di Kabupaten Bone.(Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Petugas gabungan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Makassar, dan Pomdam XIV/Hasanuddin, menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Sulsel. Rokok ilegal tanpa pita cukai ini ditaksir senilai Rp 2,9 Miliar.

Dalam pengungkapan ini, petugas gabungan berhasil menangkap inisial SR alias AP alias HD, selaku pemilik rokok. Warga BTN Taman Sutra, Kabupeten Wajo ini, ditangkap petugas di Desa Passippo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Temuan manifes sarana pengangkut, terdapat sebuah kontainer yang dicurigai berisi rokok ilegal. Sehingga, petugas bergerak dan melakukan penindakan saat pembongkaran.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Hubungan Masyarakat, Kanwil DJBC Sulbagsel, Disco Valuasy Harefa mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada peredaran rokok tanpa pita cukai di Sulawesi Selatan. Sehingga, petugas gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Mulanya, temuan manifes sarana pengangkut, terdapat sebuah kontainer yang dicurigai berisi rokok ilegal. Sehingga, petugas bergerak dan melakukan penindakan saat pembongkaran rokok ilegal ini di Kabupaten Bone," kata Disco saat diwawancarai, Kamis 9 Juli 2020.

Dalam penindakan itu, lanjut Disco, pihaknya berhasil menangkap pemilik barang inisial SR, beserta satu mobil kontainer berisi jutaan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau tidak membayar cukai kepada negara.

Dikatakannya, bahwa barang kena cukai berupa hasil tembakau tidak dilekati pita cukai yang berhasil ditemukan ditaksir sebanyak 2,8 juta batang. Dan jutaan batang rokok ilegal ini juga
diperkirakan seharga Rp 2,9 Miliar.

"Penyelundupan rokok ilegal ini, total potensi kerugian negara dari Cukai, PPN tembakau dan pajak rokok yang tidak terbayar sebesar Rp 1,5 Miliar," ucap Disco.

Hingga saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan proses hukum. Pelaku telah melanggar UU No. 39 tahun 2017, tentang Cukai. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara 1 hingga 5 tahun. []

Berita terkait
Belasan Ribu Rokok Ilegal Beredar di Toko di Malang
Bea dan Cukai Malang menyita 17.292 batang rokok ilegal dari sejumlah toko sembako di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Malang.
10,2 Juta Batang Rokok Luffman Ilegal Disita di Aceh
Kanwil Bea Cukai Aceh kembali menggagalkan penyelundupan rokok impor ilegal merek Luffman sebanyak 10,2 juta batang di perairan Peureulak, Aceh.
10,2 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Masuk ke Aceh
Bea cukai menggagalkan penyelundupan 10,2 juta batang rokok impor ilegal dari Thailand di Perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.