Rocky Gerung: Kenapa Tidak Tangkap saja SBY atau Gatot?

Rocky Gerung menilai penangkapan aktivis KAMI lebih mudah daripada menangkap SBY ataupun Gatot Nurmantyo.
Rocky Gerung dalam salah satu kesempatan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta – Pemerhati politik, Rocky Gerung menilai penangkapan aktivis KAMI hanyalah sebagai dalang untuk membuktikan tuduhan adanya yang membiayai demonstran UU Cipta Kerja yang dilontarkan pemerintah. Baginya, menangkap aktivis KAMI lebih mudah daripada menangkap SBY ataupun Gatot Nurmantyo.

”Sudah pakai teori ada ada dalang, tapi tidak ada yang ditangkap. Yang paling mudah nuduh KAMI, kan tidak ada ada yang berani menangkap SBY. Awalnya kan nuduh SBY, disebut-sebut sebagai yang membiayai. Kenapa tidak tangkap saja SBY? Atau Gatot Nurmantyo?” ujar Rocky dalam sebuah wawancara di Chanel YouTube, Kamis, 15 Oktober 2020.

Mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia itu menyebut penangkapan tersebut hanyalah sebuah upaya pembuktian pernyataan pemerintah bahwa ada aktor yang mendalangi terjadinya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

“Tuduhan itu pertama kali berasal dari Airlangga. Kan Menko yang pertama kali mengatakan ada dalang di belakangnya. Masalahnya, kalau ada tuduhan maka harus bisa dibuktikan," ujar Rocky.

Menangkap aktivis yang sering mengkritik pemerintah menurut Rocky adalah sesuatu yang sudah wajar di Indonesia belakangan ini.

”Jadi kelihatannya dicicil, hanya untuk membuktikan teori bahwa ada dalang. Itu hal yang sangat standar di dalam perpolitikan kita,” kata dia.

Sebelumnya: Minta Prabowo Jemput Habib Rizieq, Tokoh Ini Diciduk Polisi

Saat ditanya apakah dia siap bila sewaktu-waktu ditangkap karena juga bagian dari KAMI, terlebih kerap melontarkan kata dungu, Rocky menjawab enteng. ”Itu lebih dungu lagi dong,” katanya.

Diberitakan Tagar sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan aktivis KAMI diduga menghasut massa aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selain itu, polisi juga mengenakan pasal pelanggaran UU ITE.

“Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau penghasutan,” kata Awi Setiyono.

Para pentolan KAMI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Awi juga merilis nama-nama yang berstatus tersangka serta yang masih menjalani pemeriksaan.

“Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” imbuhnya.

“Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara," jelas Brigjen Awi.[]

Berita terkait
Mahfud ke Wako Bukittinggi: Ini Alasan Draf UU Cilaka Beda
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan terjadinya perbedaan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada para Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Demo UU Ciptaker Lagi, Mahasiswa Sumbar Bantah Dibayar Orang
Mahasiswa di Sumatera Barat membantah tudingan demo penolakan UU Cipta Kerja dibiayai orang tertentu.
Denny Siregar Sindir Proposal Buzzer Omnibus Law, Harganya?
Denny Siregar menyoroti langkah pemerintahan Jokowi yang terkesan menyewa para buzzer untuk mempopulerkan Omnibus Law.