Roadshow Gerakan Perlindungan Anak Sekampung di Banten

Roadshow Gerakan Perlindungan Anak Sekampung di Banten
TIDAK ADA KATA DAMAI: Akhiri kejahatan seksual terhadap anak sekarang juga! Tidak ada kata damai! (Foto: Ist)

Serang, (Tagar 24/11/17) – Langkah strategis untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Provinsi Banten tak cukup dilakukan secara orang per orang ataupun keluarga.

“Namun, idealnya harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat sekampung,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten M Uut Lufthi, SH, MH dalam Seminar Nasional yang mengangkat topik Prinsip WELFARE STATE Gerakan Perlindungan Hak-hak Berdasarkan Konstitusi yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Sri Geng Tirtayasa (Untirta) pada Selasa (22/11/2017) di Auditoroum Fakultas Hukum Untirta.

Uut Lufthi mengemukakan, salah satu bentuk gerakan perlindungan anak yang massif dan berkesinambungan, selain dimulai dari keluarga dan rumah tangga, harus pula melibatkan peran seluruh pemangku kepentingan (stake holders) serta partisipasi aktif masyarakat di Banten.

Keterlibatan semua pihak tersebut, menurut dia, untuk menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk ancaman kejahatan, kekerasan, penganiayaan, penelantaran, eksploitasi seksual dan ekonomi serta diskriminasi terhadap anak.

Langkah strategis lainnya, sebut Uut Lufthi, adalah dengan membangun dan menciptakan dapur perlindungan anak berbasis kampus.

“Mahasiswa sebagai generasi penerus keluarga di masa mendatang yang juga menjadi calon pemimpin bangsa harus dipersiapkan menjadi orangtua, keluarga dan calon-calon pemimpin masa depan yang mumpuni dan mempunyai kepedulian, sensitivitas, dan perspektif anak,” papar Uut Lufthi.

Ia juga mengungkapkan, mengingat kampus dan kalangan akademisi adalah komunitas dan lembaga strategis untuk dipersiapkan sebagai dapur gerakan perlindungan anak, maka sudah saatnya dibuat sebuah jurusan dan mata kuliah wajib perlindungan anak yang sungguh-sungguh menjadi jurusan strategis di masing-masing universitas.

Dalam Seminar Nasional yang diikuti 300 mahasiswa, dosen, dan stateholders perlindungan anak di Serang Banten tersebut, dihadiri Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, Sekretatis Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Dhanang Sasongko, dan Dekan FH Untirta DR Muhti Mohas, SH, MH yang sekaligus menjadi narasumber.

Muhti Mohar menyampaikan, untuk membangun gerakan perlindungan anak sekampung di seluruh wilayah Banten yang massif dan berkesimbangan, sangat diperlukan kehadiran pemerintah sebagai penyelenggara undang-undang dan konstitusi dan atas dukungan legislatif untuk memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan anggaran.

“Pemerintah dan kampus dengan masing-masing tugasnya sangatlah strategis untuk menciptakan dan melahirkan kader-kader bangsa dan calon orangtua yang peduli dengan perlindungan anak,” kata Muhti Mohar menyikapi gerakan perlindungan hak-hak anak berbasis konstitusi dan sekaligus menjawab pertanyaan mahasiswa.

Akhiri Kejahatan Terhadap Anak

Adapun Arist Merdeka Sirait, ia mengajak semua komponen masyarakat Banten tembus batas dan profesi, apakah masing-masing berlatarbelang akademisi, tokoh adat, agama dan masyarakat, legislator, pegiat perlindungan anak, orangtua dan keluarga, guru dan profesi lainnya untuk segera bangkit bersama-sama memerangi dan mengakhiri kejahatan terhadap anak.

Menurut Arist, langkah strategis untuk mewujudkan kepedulian itu, selain menyiapkan mahasiswa sebagai agen transformasi gerakan perlindungan anak berbasis kampus, juga mendorong komitmen pemerintah daerah di Provinsi Banten mendeklarasikan masing-masing kota dan kabupaten, bahkan sampai pada level kecamatan, kelurahan dan desa sebagai daerah dan wilayah ramah dan bersahabat dengan anak.

“Untuk memperkuat komitmen masyarakat dan pemerintahan Banten dalam menjaga dan melindungi anak, dibutuhkan dukungan dan komitmen yang kuat dari legislatif baik dalam segi dukungan perundang-undangan dan pembuatan Peraturan Daerah dan penyiapan anggaran yang memadai,” kata Arist.

Arist juga mengemukakan, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak tidak cukup dilakukan di tingkat keluarga tetapi harus dilakukan sekampung. “Sebab, menjaga dan melindungi anak sekampung adalah wujud dari sistim kekerabaran dalam budaya ke-Indonesiaan,” ujarnya.

Di akhir sesi, Dhanang Sasongko yang juga merupakan Direktur PAUD Institut menekankan, pendidikan bagi anak usia dini di era milenial harus dilakukan lebih mengedepankan pada strategi partisipasi anak dan memberikan akses seluas-luasnya bagi anak untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya.

Artinya, kata Dhanang, orangtua lebih berperan sebagai falisitator anak dalam setiap keluarga untuk mendidik anak.

“Oleh sebab itu setiap keluarga dan orangtua harus mampu dan berani berubah paradigma pola pengasuhan dan pengajaran yang otoriter menjadi dialogis dan partisipatif,” jelasnya.

Komitmen Hj Ade Rossi

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Provinsi Banten, LPA Kota Serang, dan LPA Kabupaten Tangerang, secara bersama-sama sebagai institusi pelaksana tugas dan fungsi pembelaan dan perlindungan anak di Banten dan di Indonesia, melakukan agenda Roadshow Gerakan Perlindungan Anak Sekampung di Banten.

Dalam roadshow tersebut mereka melakukan audensi dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Hj Ade Rossi. Maksud dan tujuannya adalah untuk mendapatkan dukungan politik, termasuk anggaran Gerakan Perlindungan Anak di Provinsi Banten.

Dalam perbincangan di ruang kerjanya, Hj Ade Rossi berjanji dan berkomitmen akan memperjuangkan dan membantu tim pelaksana agar rencana Aksi Melindungi Anak Sekampung di seluruh Banten segera terwujud serta menjadi komitmen pemerintah dan masyarakat Banten.

“Hj Ade Rossi juga berkomitmen membantu LPA Provinsi Banten untuk mewujudkan rencana Temu Kebangsaan Anak Banten yang rencananya dilakukan pada awal 2018,” kata Arist sebelum melakukan perjalanan roadshow ke Kabupaten Lebak untuk bertemu komunitas anak-anak Baduy. (yps)

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina