Rizieq Tak Mau Pulang

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tak sulit mengetahui keberadaan Rizieq. Penyidik bisa mengajukan “blue notice” untuk Rizieq ke Interpol.
Imam ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

Jakarta, (Tagar 16/5/2017) – Rizieq Shihab yang dianggap ulama besar oleh Front Pembela Islam (FPI) dan pengikutnya hingga kini belum diketahui keberadaannya. Setelah dua kali mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya sejak April lalu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, sesungguhnya tak sulit untuk mengetahui keberadaan Rizieq. Penyidik bisa mengajukan “blue notice” untuk Rizieq ke kepolisian internasional atau Interpol.

Berbeda dengan “red notice” yang berisi permintaan penangkapan paksa, “blue notice” merupakan permintaan agar 190 negara yang tergabung dalam Interpol mencaritahu keberadaan seseorang, dalam hal ini Rizieq. Jika merasa diperlukan, pihaknya bakal membantu penyidik untuk mengirimkan permintaan “blue notice” tersebut. “Tergantung penyidik nanti mengajukan apa,” jelas Setyo Wasisto.

Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera memastikan kliennya tidak akan datang memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi. Dia menegaskan hal itu sebagai bentuk protes dari Rizieq.

“Habib Rizieq tidak akan datang, karena ini bentuk protes, karena peristiwa hukumnya tidak ada, kalaupun ada tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq. Orang yang mendistribusikan dan memproduksinya, itulah yang harus diperiksa,” terang Kapitra di Jakarta, Selasa (16/5).

Kapitra berdalih, sebenarnya Rizieq akan pulang pada Sabtu (13/5) lalu. “Tetapi dengan pertimbangan yang beliau rasakan, bahwa ada ketidakadilan bahwa ini bukanlah penegakan hukum. Ini pembunuhan karakter. Maka beliau memutuskan untuk tidak kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Kapitra kemudian justru mempermasalahkan kasus hukum Rizieq tersebut sebagai berkaitan dengan peristiwa politik yang terjadi beberapa saat lalu seperti Pilkada DKI Jakarta. “Ini muatan politiknya begitu kental sehingga Habib Rizieq harus menjadi target pembunuhan karakter dan untuk menyandera aktivitas bela umat dan bangsa atas kesetiannya terhadap NKRI dan Pancasila,” ungkapnya.

“Pemanggilan polisi kenapa dilakukan setelah Ahok kalah di Pilkada? Itu pun hanya sehari sebelum pemanggilan. Dan Habib waktu itu sedang berjadwal umroh dan ziarah,” demikian dalihnya.

Apapun dalih dan alasan pengacara, tekanannya tetap pada kalimat bahwa ‘Rizieq tak mau pulang.’ Pernyataan ini tentu membawa konsekuensi hukum tersendiri karena sesungguhnya proses ini merupakan bagian dari masalah hukum. Diharapkan, pengacaralah yang justru harus memberikan pemahaman hukum terhadap kliennya. Bukankah itu tugasnya selaku penasihat hukum?

Sementara itu, bagi kepolisian sendiri selaku penegak hukum, apapun sikap dan langkah yang ditempuh seorang saksi, tersangka, terlapor, pelapor, tentu akan disikapi secara hukum pula. Masalahnya kini adalah, masyarakat menunggu langkah hukum yang akan diambil kepolisian. (Rif/Ant)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.