Rizieq Shihab Tersangka RS Ummi, Pembela Sebut Penguasa Zalim

Rizieq Shihab tersangka swab test di RS Ummi, tim advokasi menyebut Rizieq Shihab adalah target operasi penguasa zalim dengan memperalat hukum.
Rizieq Shihab. (Foto: Tagar/Republika/AP Photo/Achmad Ibrahim)

Jakarta - Tim Advokasi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut pemerintah penguasa zalim di balik penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus swab test di RS Ummi, Rizieq Shihab menjadi target operasi politik dengan memperalat hukum. "Sangat jelas terlihat bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini telah dikendalikan kekuasaan politik dari penguasa zalim. Kezaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas," ujar Aziz dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Selasa, 12 Januari 2021.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa di RS Ummi, Bogor, 27 November 2020. Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat nomor S.Tap/02/I/2021/Dittipidum tanggal 11 Januari 2021.

Aziz menjelaskan, adalah hak asasi Rizieq Shihab selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatannya. Tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i.

Mereka bisa melakukan upaya hukum misalnya dengan praperadilan, jika mempunyai bukti yang menguatkan.

Juga bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No. 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120);

"Penerapan Pasal 14 UU No. 1 Th 1946 terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab) dalam kasus di RS Ummi Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara, ini adalah merupakan perbuatan zalim yang dibenci Allah SWT," kata Aziz.

Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta dihubungi Tagar, Selasa, mengatakan, "Penetapan status tersangka kepada Rizieq Shihab oleh penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti. Jika ada bantahan dari pihak pendukung HRS itu sangat wajar, dan mereka bisa melakukan upaya hukum misalnya dengan praperadilan, jika mempunyai bukti yang menguatkan." []

Berita terkait
Habib Rizieq Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus RS Ummi
Polri menetapkan Rizieq Shihab atas dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Penyebab Asam Lambung yang Sedang Diderita Rizieq Shihab
Penyebab asam lambung naik seperti yang dialami oleh Rizieq Shihab.
Hakim Sahyuti Tolak Permintaan Habib Rizieq Hadirkan Saksi Online
Hakim menolak memenenuhi permintaan Kuasa Hukum Habib Rizieq untuk menghadirkan ahli hukum pidana via Zoom.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi