Rizieq Shihab Tak Mau Sidang Virtual, Siap Dipenjara Berapa Lama Pun

Rizieq Shihab mengatakan tidak rida dunia akhirat harus menjalani sidang secara virtual. Ia pilih pergi dan ikhlas dipenjara seberapa lama pun.
Rizieq Shihab, mantan pemimpin FPI, terdakwa kasus kerumunan. (Foto: Tagar/Jawa Pos/Fedrik Tarigan)

Jakarta - Rizieq Shihab, mantan pemimpin FPI, terdakwa kasus kerumunan, menjalani persidangan kedua secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021. Rizieq posisinya di Rumah Tahanan Mabes Polri, mengikuti sidang telekonferensi. Ia mengatakan tidak rida dunia akhirat menjalani sidang virtual, ingin dihadirkan secara fisik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim Ketua Suparman mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan Rizieq untuk hadir langsung di ruang pengadilan, untuk menjaga protokol kesehatan, mencegah penyebaran virus corona.

Rizieq menolak alasan hakim Suparman. Menurutnya sidang virtual bisa dilakukan apabila mendapat persetujuan dari terdakwa. Jaksa penuntut umum meminta hakim untuk melanjutkan sidang. 

Rizieq Shihab memilih keluar dari persidangkan. "Kalau memang dipaksakan sidang online, silakan Yang Mulia melanjutkan sidang ini dengan jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu berapa pun vonisnya."

Pada waktu bersamaan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno, walaupun tidak ada Rizieq, puluhan simpatisannya datang bergerombol di pintu masuk yang dijaga ketat ratusan personel dari Polisi dan TNI. Area depan pengadilan dipagari kawat berduri. Di antara puluhan simpatisan Rizieq itu ada yang mengumandangkan salawat. 

Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu berapa pun vonisnya.


Seorang polisi melalui pengeras suara mengatakan kepada mereka, "Mohon ibu-ibu, bapak-babak, tetap menjaga jarak. Maskernya dipakai dengan benar," ucap seorang anggota polisi menggunakan pengeras suara.

Beberapa pengacara Rizieq Shihab berada di pintu masuk pengadilan, aparat kepolisian tidak mengizinkan mereka masuk ruang sidang. Terjadi aksi dorong di antara mereka.

Ikhwan Tuanakota, pengacara Rizieq, mengatakan 20 kuasa hukum Rizieq tidak boleh masuk. Tak satu pun pengacara Rizieq ada di ruang sidang.

Sebelumnya, sidang perdana kasus kerumunan Rizieq Shihab digelar Selasa, 16 Maret 2021. Dalam sidang pertama ini Rizieq juga bilang tidak mau sidang virtual. Maunya hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 



Berita terkait
Babak Baru Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab
Dalam kasus Petamburan, Rizieq Shihab menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.
Lima Orang FPI yang Ditangkap Polisi Setelah Rizieq Shihab
Lima orang FPI itu adalah Ahmad Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alatas, dan Habib Idrus. Mereka anak buah Rizieq Shihab.
Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim, Selasa 16 Maret 2021
Rizieq Shihab menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021. Sidang kasus protokol kesehatan masa pandemi.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi