Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) meminta kepolisian mengusut kegiatan-kegiatan lainnya yang diduga melanggar protokol kesehatan. Satu di antaranya yakni saat Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendaftarkan dirinya sebagai calon Wali Kota Solo.
"Kita minta juga diproses yang sebelum-sebelumnya, antara lain kerumunan, tidak jaga jarak, tidak menggunakan masker yang terjadi di Solo waktu pengantaran Gibran sebagai calon Wali Kota di Solo," ujar Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2020.
Nanti siapapun yang dapat dikenakan, minta Pasal 7 itu ditegakkan.
Aziz mengatakan, pihaknya memohon kepada aparat kepolisian agar bertindak sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi, 'Setiap Orang mempunyai hak memeroleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan'.
Baca juga: Ketua Acara Pernikahan Putri Rizieq Penuhi Panggilan Polisi
"Kami di sini panitia DPP FPI dan juga mungkin nanti siapapun yang dapat dikenakan, minta Pasal 7 itu ditegakkan," ucapnya.
"Kita di sini DPP FPI menegaskan sebagaimana penjelasan Habib Rizieq bahwa kita taat dengan hukum dan juga kita tidak minta diistimewakan. Akan tetapi kita minta keadilan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa sejumlah pihak dalam acara pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab, untuk dimintai klarifikasi terkait menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19.
"Jadwalnya seperti itu untuk pemeriksaan panitia (buat klarifikasi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 18 November 2020.
Baca juga: Mekanisme Pemakzulan Anies Baswedan Jadi Gubernur Gegara Rizieq
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sembilan orang lainnya terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq.
Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.
Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq. Pihak FPI pun mengklaim telah membayar lunas sanksi denda tersebut. []