Untuk Indonesia

Rizieq Shihab dan Provokasi Jokowi Presiden Ilegal

Dukungan untuk OC Kaligis yang meminta Panglima TNI Hadi Tjahjanto menghentikan provokasi Rizieq Shihab termasuk provokasi Jokowi presiden ilegal.
Anggota TNI menurunkan baliho Rizieq Shihab yang menyalahi peraturan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 November 2020. (Foto: Tagar/Liputan 6)

Oleh: Caesario David Kaligis*

Sebagaimana diketahui seorang tokoh publik ulama besar berpengaruh, yakni Habib Rizieq Shihab yang baru saja beberapa waktu lalu disambut kerumunan ribuan pendukungnya tanpa mengindahkan protokol kesehatan sehingga upaya pemerintah untuk menekan jumlah korban positif Covid-19 menjadi percuma, karena kepulangannya dari Arab Saudi, setelah selama tiga tahun lamanya tanpa adanya pengawalan dan imbauan keras yang dimana seharusnya sebagai tokoh ulama besar harus memberikan contoh baik kepada pengikutnya.

Penyambutan kepulangan Habib Rizieq Shihab begitu luar biasa, bagai Panglima Perang Besar yang kembali memenangkan pertempuran yang maha dahsyat atau pahlawan pembela negeri yang memiliki kontribusi dan jasa yang sangat penting bagi republik ini.

Habib Rizieq Shihab memang dikenal sebagai tokoh ulama besar yang memiliki basis massa yang tidak bisa diremehkan dari kalangan kaum agamis fanatik. Pernyataan-pernyataannya kerap menimbulkan kontroversi, apalagi yang bersinggungan dengan kekuasaan atau pemerintahan yang sah. Beliau juga lihai dalam memobilisasi massa kaum awam dengan jumlah besar diiringi dengan lontaran provokasi-provokasi yang bersifat destruktif terhadap tatanan kehidupan bangsa dan bernegara, jauh dari etika dan moral ke-Nusantaraan.

Baru-baru beredar di media-media pernyataan seorang Pakar Hukum dan Praktisi Hukum Senior, Bapak Prof. DR. Otto Conelis Kaligis yang berisi permintaan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar manuver Habib Rizieq Shibah segera dihentikan, karena dapat merongrong pemerintahan yang sah, bahkan menyebut pemimpin Negara sebagai Presiden Ilegal, memprovokasi umat untuk meruntuhkan Pemerintahan Jokowi. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia terkesan kurang berani dalam mengambil tindakan tegas melalui instrumen kekuasan dan perangkat hukum berdasarkan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku;

Bahwa, menurut Bapak Prof. DR. Otto Conelis Kaligis, sebetulnya Habib Rizieq Shihab bisa dijerat melalui Kitab Undang Hukum Pidana . Baca Buku Kedua mengenai Kejahatan. Bab I. Kejahatan terhadap keamanan negara mulai Pasal 104 sd. 129. Bab. II. Kejahatan Kejahatan terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden. Mulai dai Pasal 130 sampai dengan Pasal 139.

Agar manuver Habib Rizieq Shibah segera dihentikan, karena dapat merongrong pemerintahan yang sah, bahkan menyebut pemimpin Negara sebagai Presiden Ilegal, memprovokasi umat untuk meruntuhkan Pemerintahan Jokowi.

Untuk itu, dari paparan di atas terkait dengan kepulangan Habib Rizieq Shihab, Kami Indonesia Democratic (IDE) Center, yang dalam hal ini diwakili oleh Caesario David Kaligis B.Sc.,S.H.,M.H memiliki pandangan dan pendapat sebagai berikut.

Pertama, jika kepulangan Habib Rizieq Shihab yang kelak kemudian hari atau di masa depan akan tetap melakukan manuver-manuver yang mengarah pada tindakan makar terhadap pemerintahan yang sah, baik melalui pernyataan-pernyataan provokatif maupun dengan mobilisasi massa dengan jumlah besar dalam mendukung pembenaran politik kelompok Habib Rizieq Shihab tersebut dan kemudian terjadi semacam “pembiaran politik”, maka tidak menutup kemungkinan, cepat atau lambat akan sangat berpengaruh secara masif terhadap masyarakat awam serta dikhawatirkan akan berdampak pada berkurangnya loyalitas masyarakat terhadap sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia.

Kedua, sikap intoleransi, memaksakan kehendak kelompok sendiri, menabrak norma-norma, nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan yang kerap dipertontonkan Habib Rizieq Shihab bersama pengikutnya harus segera ditangani, baik dengan pendekatan persuasif maupun represif dan harus secara tegas ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Karena konstitusi kita UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan dengan tegas:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Ketiga, seperti diketahui bahwa Bangsa Indonesia baru saja keluar dari konflik pasca Pilpres yang membelah rakyat secara politik, serta krisis akibat Pandemi Covid-19 yang berdampak destruktif di segala sektor kehidupan. Tindakan hukum harus dilakukan jika Habib Rizieq Shihab melakukan kembali kegiatan-kegiatan provokatif yang menebar kebencian. Oleh karena untuk mencegah potensi konflik laten maupun manifes di tengah kondisi masyarakat yang sedang krisis serta mudah terpecah belah.

Keempat, sejatinya, Kami Indonesian Democratic (IDE) Center, sangat sepakat dengan suara-suara kaum muda yang memiliki kesadaran politik, rasional, tidak mudah terprovokasi dan menginginkan keadilan ditegakkan. Dalam pandangan Kami, generasi milineal saat ini sudah tidak memiliki ketertarikan dengan “politik identitas” yang sudah menjadi barang kuno. 

Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas medukung pernyataan dari Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis terkait permintaan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi attensi dan/atau dijadikan prioritas Pemerintah Indonesia beserta jajarannya demi keutuhan NKRI. Karena itu kami menyadari pentingnya pendidikan politik kebangsaan dan ke-Nusantaraan untuk menuju Indonesia yang lebih baik dan demokratis serta Negara kita adalah Negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.

*Direktur Eksekutif Indonesian Democratic (IDE) Center

Berita terkait
Doni Monardo Manjakan Rizieq Shihab, Polisi Bisa Memanggilnya
Gara-gara Rizieq Shihab, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil dipanggil polisi, Kapolda Metro dan Kapolda Jabar dicopot. Bagaimana Doni Monardo?
PPP: Tupoksi TNI Bukan Turunkan Baliho Rizieq Shihab
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha meminta agar TNI fokus ke tupoksinya bukan turunkan baliho.
OC Kaligis: Tangkap Rizieq Shihab
Surat terbuka OC Kaligis untuk Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar menangkap Rizieq Shihab, provokasi-provokasinya adalah awal makar.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.