Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Bersyarat, Begini Alasannya

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz, Yanuar menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Bersyarat, Begini Alasannya. (Foto: Tagar/PWMU)

TAGAR.id, Jakarta -  Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz, Yanuar menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. 

Pasalnya, HRS bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020. 

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz.


Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut Aziz, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K / Pid.Sus 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. 

Lanjutnya, atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Aziz.

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. 

Salah satunya adalah kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021 di mana Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021. 

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"(Bebas untuk) Semua kasus," ujar Aziz, Rabu.

Aziz mengatakan, ada fasilitas yang diambil oleh tim pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini. 

"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," terangnya.

Ia juga mengatakan 

kliennya langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat setelah bebas bersyarat. Menurutnya, petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB.

''Tidak ada agenda. Iya di Petamburan," ujar Aziz Yanuar. []

Berita terkait
Denny Siregar Sebut Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Pendukung Rizieq Shihab
Pegiat media sosial Denny Siregar mengungkapkan bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando adalah pendukung Rizieq Shihab.
Muannas Alaidid: Jangan Bawa Label Ulama di Kasus Rizieq dan Munarman!
Sejumlah ulama dan habaib yang tergabung dalam Ahli Sunnah Waljamaah melakukan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI.
KPMH: Seruan Rizieq Sangat Tidak Pantas, Selalu Dibungkus dengan Agama!
Menurut Muannas, seruan Rizieq tersebut sangat tidak pantas. Apalagi kasus tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
0
Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Bersyarat, Begini Alasannya
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz, Yanuar menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.