Rizieq Minta Diintervensi Presiden, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Secara Profesional

PA 212 meminta Jokowi menghentikan proses hukum Rizieq Shihab, Jokowi tegas menolaknya.
Johan Budi (Foto: Facebook Johan Budi).

Jakarta, (Tagar 27/4/2018) - Presiden Joko Widodo menolak permintaan Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk mengintervensi kasus Rizieq Shihab. 

Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018). 

Seperti diketahui dalam pertemuan Jokowi dan PA 212 di Istana Bogor, Minggu (22/4/2018), pihak PA 212 meminta Presiden menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi, seperti Rizieq Shihab.

Intinya PA 212 meminta Presiden melakukan SP3, menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan.

Johan menjelaskan, Presiden menolak permintaan tersebut karena Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. 

"Ketika menghadapi permintaan itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," kata Johan. (af)

Berita terkait