Jepara - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara mengumumkan lima kasus positif Covid-19 di wilayahnya merupakan imported case atau kasus impor dari zona merah. Adapun zona merah dimaksud adalah Jakarta dan Rembang.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara M Fakhrudin memastikan lima kasus Covid-19 di Kota Ukir bukan berasal dari transmisi lokal. Alasannya, para pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Jepara memiliki riwayat perjalanan ataupun kontak dengan pemudik asal zona merah.
Dia memiliki riwayat perjalanan dari Kabupaten Rembang. Saat ini kondisi pasien dan bayi dalam keadaan baik.
Kepada Tagar, Fakhrudin merinci satu persatu kasus positif Covid-19 di Jepara. Dimulai dari kasus warga Kecamatan Keling meninggal dunia di Rumah Sakit Columbia Semarang pada 2 April 2020 lalu. Pria, 29 tahun itu diketahui tiba di Jepara usai melakukan perjalanan dari Jakarta pada 16 Maret 2020 lalu.
Beberapa hari setibanya di Jepara, dia menunjukkan gejala mirip Covid-19. Dia sempat menjalani perawatan intensif di RS Rehata Jepara mulai 25 Maret 2020. Ia dirujuk ke RS Columbia Semarang pada 30 Maret 2020 dan meninggal dunia di sana.
Hasil swab lendir tenggoroknya yang terkonfirmasi positif Covid-19 baru keluar setalah dia meninggal dunia. Kasus positif Covid-19 di Jepara yang berhasil sembuh berasal dari Kecamatan Tahunan. Perempuan berusia 39 tahun ini diketahui memiliki riwayat kontak dengan sejumlah orang asal luar daerah.
Dia sempat menjalani perawatan intensif beberapa hari di RS Graha Husada. Kemudian dirujuk ke RS Mardirahayu pada 1 April 2020 dan 3 April dia terkonfirmasi positif Covid-19.
Belasan hari menjalani perawatan intensif di ruang isolasi. Akhirnya dia dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, usai hasil swab tahap 2 dan 3 dinyatakan negatif oleh B2P2VRP Salatiga, pada 14 April 2020.
Selanjutnya, kasus positif Covid-19 di Kecamatan Nalumsari. Pasien berjenis kelamin perempuan ini diketahui melahirkan bayinya di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus pada 29 Maret 2020 lalu.
"Dia memiliki riwayat perjalanan dari Kabupaten Rembang. Saat ini kondisi pasien dan bayi dalam keadaan baik. Mereka dirawat di RSUD Rehatta Kelet," ujarnya.
Kemudian, kasus positif Covid-19 warga Kecamatan Mayong yang juga diduga berasal dari zona merah. Pelajar perempuan berusia 17 tahun itu diketahui memiliki kontak dengan seorang pelaku perjalanan dari Jakarta.
Dia terkonfirmasi positif Covid-19 pada 22 April 2020 lalu. Hingga kini, ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD Rehatta Kelet dengan kondisi yang baik.
Terakhir kasus positif Covid-19 asal Kecamatan Bangsri. Dia diketahui pulang dari Jakarta dan tinggal di rumah adiknya di Kecamatan Bangsri pada akhir April lalu.
Menunjukkan gejala mirip Covid-19, dia sempat memeriksakan diri dan menjalani perawatan intensif di RSUD Kartini Jepara pada 25 sampai 30 April 2020. Karena kondisinya yang membaik, dia diperbolehkan pulang dan menjalani karantina mandiri di rumah.
"Notifikasi konfirmasi positif Covid-19 atas pasien Bangsri ini kami terima tanggal 5 Mei lalu. Kini dia dalam kondisi yang baik," ucap Fakhrudin.
Sebanyak 10 kontak erat pasien positif Covid-19 baru inu telah menjalani swab. Dimana hasilnya akan diketahui pekan depan.
Mengutip data resmi Covid-19 Kabupaten Japara di corona.jepara.go.id, ada 152 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 29 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan lima kasus terkonfirmasi positif Covid-19. []