Rindu Ibadah Terobati di Zona Hijau Kulon Progo

Kerinduan warga Kulon Progo beribadah bersama di tempat ibadah akhirnya terobati. Kulon Progo sudah termasuk zona hijau Corona.
Peribadatan jemaah gereja di rumah warga di Kulon Progo, Yogyakarta (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Lebih sebulan sebagian warga Kulon Progo, Yogyakarta, seperti terbelenggu. Mereka berdiam diri di rumah, termasuk ibadah pun tidak dianjurkan di tempat ibadah. Semua itu gegara pandemi Corona.

Pun sampai saat ini wabah virus itu belum berakhir di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Masih ada penambahan kasus positif di sejumlah kabupaten atau kota di Kota Pelajar ini.

Sebuah kebanggaan tersendiri bagi warga Bumi Binangun. Kabupaten paling barat DIY ini dari jumlah akumulatif 10 kasus yang terdata hingga 5 Juni 2020, berhasil sembuh semua alias nol kasus.

Meski selang tidak lama, ada satu kasus tambahan yaitu KP-11, warga Kapanewon Temon berusia 33 tahun yang sebelumnya merantau di Tangerang. Laki-laki ini kini masih menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Wates.

Namun secara umum, kasus Covid-19 di Kulon Progo relatif terkendali. Rendahnya kasus positif Korona ini yang kemudian melatarbelakangi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengabulkan keinginan masyarakat untuk bisa beribadah di tempat ibadah agama masing-masing. Surat Edaran terkait dibukanya kembali tempat ibadah untuk peribadatan sudah diterbitkan.

Kelonggaran Warga dalam Beraktivitas

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Kulon Progo pada Selasa 9 Juni 2020 setelah dua kali melalui rapat pembahasan. Kebijakan ini dipakai menjadi acuan peribadatan kembali di rumah ibadah di Kulon Progo.

Pada saat ini Kabupaten Kulon Progo diketahui termasuk dalam klasifikasi zona hijau. Jika melihat Surat Edaran dari Pemerintah Pusat, dalam kondisi zona hijau ini maka masyarakat Kulon Progo bisa lebih longgar beraktivitas, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tersebut terdapat banyak poin penting, dan yang perlu diperhatikan semua pihak bahwa Surat Edaran tersebut bersifat dinamis. "Namun apabila ada lonjakan kasus baru yang tidak diduga dan ada perubahan zona menjadi merah maka pemberlakuan juga berbeda," ujar Bupati Kulon Progo Sutedjo di ruang kerjanya di Kompleks Kantor Bupati Kulon Progo, Selasa 9 Juni 2020.

Dia mengatakan, surat edaran rencananya akan segera disosialiasikan kepada masyarakat dengan cara bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Kementerian Agama maupun tokoh wilayah. Namun sebelum rumah ibadah bisa dibuka kembali, semuanya diwajibkan meminta surat keterangan ke Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo SutedjoBupati Kulon Progo Sutedjo saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Agung, Wates, Fauzan, mengatakan, sebelumnya, ibadah salat Jumat telah diadakan pada Jumat 5 Juni 2020 dengan jemaah hanya dari warga sekitar. Rencananya, kegiatan serupa akan dibuka kembali pada Jumat 12 Juni 2020.

Hal ini merupakan respons adanya Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Namun apabila ada lonjakan kasus baru yang tidak diduga dan ada perubahan zona menjadi merah maka pemberlakuan juga berbeda.

Fauzan menjelaskan, dengan dibukanya kembali masjid secara normal untuk kegiatan ibadah juga sudah mengacu pada hasil rapat koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kulon Progo dan perwakilan sejumlah tokoh lintas agama setempat. Dalam rapat tersebut, Dinas Kesehatan memastikan bahwa kabupaten beribu kota Wates ini termasuk dalam zona hijau atau dinilai aman.

Sementara itu, menanggapi segera dikeluarkannya Surat Edaran dari bupati terkait rumah ibadah, Fauzan menjelaskan jika di Masjid Agung Wates sudah menjalankan protokol kesehatan di kegiatan peribadatan. Tidak hanya itu, takmir juga sudah mempersiapkan tempat ibadah untuk bisa digunakan secara bersama-sama kembali sejak jauh jauh hari.

Dalam penerapannya, nanti di pintu gerbang masuk masjid ditempatkan sekitar empat orang. Mereka akan memeriksa suhu tubuh dan juga mengimbau warga yang datang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama beribadah di dalam masjid.

Selain itu, poin-poin imbauan secara tertulis seperti yang ada di Surat Edaran Menteri Agama juga sudah ditempel di sejumlah area masjid yang bisa terlihat dan dipatuhi oleh masyarakat yang datang.

"Hanya saja saya mengharapkan, keluarnya Surat Edaran dibukanya rumah ibadah dari Pemerintah Kulon Progo tersebut tidak malah membuat masalah baru terutama berkaitan dengan virus Covid-19," ungkap Fauzan.

Sukacita Muslim dan Non Muslim

Mulai dibukanya peribadatan di tempat ibadah memang disyukuri oleh masyarakat. Ngatijo, salah seorang jemaah dari Kapanewon Wates mengaku bersyukur karena kembali bisa merasakan ibadah, salah satunya salat Jumat berjamaah di masjid.

"Saya merasa bersyukur dan terharu sekali. Beberapa kali saya tidak bisa melaksanakan di masjid karena kondisi. Saya sangat gembira dan dan sangat berharap keadaan segera normal kembali," tutur Ngatijo.

Protokol beribadah di Kulon ProgoSeorang takmir masjid sedang memeriksa suhu tubuh jemaah salat Jumat dalam rangka pencegahan Corona di Kulon Progo, Yogyakarta. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Pria yang berstatus ASN ini mengaku tidak keberata dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk di antaranya pengecekan suhu tubuh. Dia justru mengapresiasi langkah dari takmir masjid dalam penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Corona

"Namun saya harap masyarakat juga harus mengerti, jika merasa tidak sehat atau suhu badan tinggi sebaiknya ibadah di rumah," ungkapnya.

Hal Senada juga diungkapkan oleh Agus Sujarwo, yang merasakan rindu karena cukup lama tidak bisa melaksanakan ibadah seperti salat Jumat di masjid. Selama ini dirinya hanya bisa melakukan salat Zuhur di rumah, sebagai pengganti salat Jumat. "Rasanya senang sekali," ucapnya.

Agus menjelaskan, dirinya juga tidak keberatan diterapkannya protokol kesehatan. Hal ini disebabkan di masa pandemi seperti saat ini, penerapan protokol kesehatan memang sudah menjadi hal wajib. "Tidak tahu kan jamaah dari mana saja datangny, jadi memang perlu lebih berhati-hati," kata Agus.

Pasti kami rindu ibadah di gereja. Ibadah kelompok kecil ini bisa sedikit mengobati kerinduan itu.

Selain umat Islam, kerinduan serupa juga dirasakan oleh umat kristiani Gereja Kristen Jawa (GKJ) Temon yang pada Minggu 7 Juni 2020 lalu, mulai mengadakan ibadah dalam kelompok kecil di salah satu rumah jemaat. "Ibadah kelompok kecil ini dihadiri tidak lebih dari 10-15 orang," ujar Majelis Penatua Agus Edi Purwanto.

Agus menjelaskan, ibadah dalam lingkup kecil ini sebenarnya berjalan untuk wilayah sekitar Kapanewon Temon dengan sekitar 10 kelompok kecil. Teknis peribadatan secara keseluruhan sama, mulai dari berdoa, menyanyikan lagu rohani hingga persembahan, tetap dilaksanakan dengan penuh kedamaian. "Mereka yang hadir juga tidak lupa tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Agus.

Agus menuturkan, dalam kegiatan peribadatan terbatas tersebut masih dipimpin majelis gereja. Namun ke depan tidak menutup kemungkinan peribadatan terbatas itu akan dipimpin langsung oleh pendeta jika kondisi memungkinkan.

Takmir Masjid Agung Wates Kulon Progo, Fauzan.Takmir Masjid Agung Wates Kulon Progo, Fauzan. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Sementara itu, salah satu jemaat GKJ Temon Anjar Prajarta, mengaku merasa senang dapat beribadah kembali meskipun jumlah jemaat terbatas. Selama ini dia mengikuti ibadah gereja melalui siaran televisi atau radio setiap minggunya. "Pasti kami rindu ibadah di gereja. Ibadah kelompok kecil ini bisa sedikit mengobati kerinduan itu," ujar Anjar.

Zona Aman Dievaluasi Secara Berkala

Pelaksana tugas sementara Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami mengatakan, memang secara prinsip kegiatan peribadatan di rumah ibadah di Kulon Progo bisa dilaksanakan, dengan mendasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama no 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

"Alhamdulillah saat ini Kulon Progo masuk zona hijau. Namun tetap perlu diperhatikan bahwa status hijau ini akan dievaluasi secara berkala," ucap Sri Budi Utami.

Berdasarkan adanya keinginan masyarakat dan zona hijau, ada kelonggaran bagi pengurus rumah ibadah apabila ingin menggelar kegiatan peribadatan. Namun dalam pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti wajib mengenakan masker, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan peribadatan yang singkat. []

Baca Juga:

Berita terkait
Satu yang Wajib Diwaspadai Kulon Progo soal Corona
Kulon Progo merupakan kabupaten terkecil kasus Corona di Provinsi DIY. Ada satu hal yang wajib diwaspadai agar tidak muncul kasus baru.
Muncul Corona Lagi Setelah Nol Kasus di Kulon Progo
Kabupaten Kulon Progo setelah nihil kasus Korona, kini muncul lagi kasus baru. Pasien tersebut pulang dari Tangerang.
Sukacita Kulon Progo Pasien Terakhir Corona Sembuh
Total 10 pasien Corona di Kulon Progo sembuh. Hebatnya tidak ada pasien yang meninggal.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.