Rincian Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Bantul

Peraturan Bantul sudah disahkan. Ada denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Berikut beberapa besaran nominal dendanya.
Ilustrasi uang kertas (foto: Istimewa).

Bantul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah mengeluarkan aturan tegas mengenai penggunaan masker bagi warga yang beraktivitas di luar rumah. Bupati Bantul, Suharsono mengeluarkan aturan denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak keluar rumah tanpa memakai masker.

Aturan denda Rp 100 ribu ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yang disahkan pada 20 Juli 2020. Tidak hanya tak pakai masker saja yang dikenai denda. Apa itu misalnya?

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan selain aturan denda Rp 100 ribu bagi warga yang tak memakai masker, adapula aturan denda Rp 500 ribu bagi warga yang menghalangi pelaksanaan isolasi mandiri 14 hari kepada warga yang melakukan perjalanan luar kota utamanya ke daerah zona merah.

“Dikeluarkannya perbup itu tak lepas dari kondisi penularan virus corona di Kabupaten Bantul yang meningkat. Lewat perbup itu diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dan menerapkan protokol pencegahan,” kata Helmi ketika dihubungi pada Sabtu 25 Juli 2020.

Lewat perbup itu diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dan menerapkan protokol pencegahan.

Dia menambahkan, sebelum mengambil tindakan tegas menjatuhkan denda kepada warga, Pemkab Bantul akan melakukan sosialisasi terkait perbup tersebut. "Adanya perbup ini untuk mendisiplinkan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bukan karena sanksinya. Karena jika banyak warga yang terkena sanksi maka keberadaan perbup tersebut dinilai gagal mendisiplinkan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, menuturkan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Harapannya masyarakat bisa mengetahui isi dari perbup tersebut.

Menurut Yulius, sebelum adanya perbup tersebut, pihaknya hanya sebatas melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan masker. Edukasi ini diberikan dengan cara memberikan teguran atau pembinaan sosial kepada masyarakat yang tak memakai masker. "Dengan adanya regulasi baru (perbup) ini untuk kami ada payung hukum dan landasannya ketika memang masih ada bentuk-bentuk pelanggaran," ujarnya. []

Berita terkait
Yogyakarta Tambah 23 Kasus Corona, 3 PDP Meninggal
Yogyakarta per 24 Juli 2020 ada penambahan 23 pasien baru corona, terbanyak dari Bantul dengan 15 orang. Selain itu dilaporkan 3 PDP meninggal.
Data Penambahan 17 Pasien Corona di Bantul
Bantul mengalami penambahan pasien corona 17 orang pada Jumat, 24 Juli 2020. Sampai saat ini pasien yang dirawat 74 orang, 13 di antaranya nakes.
Setelah Ada Petugas Pilkada Bantul Positif Corona
Petugas PPDP untuk Pilkada Bantul dinyatakan positif corona. KPU Bantul memastikan mereka yang terjangkit sudah diganti petugas yang baru.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.