Rincian Anggaran Rp 58,9 M untuk PSBB Malang Raya

Anggaran sebesar Rp58,9 miliar disiapkan Pemprov Jatim untuk penerapaan PSBB Malang Raya agar memenuhi kebutuhan di lima sektor.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) saat memimpin Rakor penerapan PSBB Malang Raya. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp 58,9 miliar untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya guna memutus penyebaran Covid-19. Anggaran tersebut dikatakannya untuk memenuhi kebutuhan di lima sektor.

Dipaparkannya yaitu mulai dari kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sebesar Rp 7.498.640.000, Sembako Rp 569,6 juta, Dapur Umum Rp 636,8 juta, Support Bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) Rp 42 miliar dan Suplemen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp 8.261.700.000. Dengan total keseluruhannya sebesar Rp 58.966.740.000.

Makanya support untuk alkes (alat kesehatan) di rumah sakit rujukan ini tetap berjalan.

"Sampai malam ini, total (anggaran dari Pemprov Jatim untuk PSBB di Malang Raya) sebesar Rp 58,9 miliar. Tapi, proses ini (anggaran) akan berjalan dinamis," kata dia saat konferensi pers PSBB Malang Raya di Badan Koordinasi Wilayah III Pemprov Jatim, Sabtu, 16 Mei 2020 malam.

Dinamisnya bantuan itu, kata Khofifah, melihat kebutuhan di lima sektor tadi. Dicontohkannya, seperti kebutuhan tidak tertentu terkait alat kesehatan (alkes) di rumah sakit rujukan di Malang Raya serta bahan-bahan di dapur umum selama diterapkannya PSBB Malang Raya.

"Makanya support untuk alkes (alat kesehatan) di rumah sakit rujukan ini tetap berjalan (bantuan dari Pemprov Jatim). Begitu juga di dapur umum," kata mantan Menteri Sosial (Mensos) RI ini.

Sementara itu, untuk dua program bantuan sosial (banos) dari Pemprov Jatim dikatakannya sudah siap untuk disalurkan. Namun, Khofifah menyampaikan program bansos tersebut bersifat untuk melapisi masyarakat terdampak Covid-19 di Malang Raya yang tidak tersisir dari bansos pemerintah pusat.

Artinya, bahwa dua program bantuan tersebut berbeda dengan bantuan dari pemerintah pusat. Misalnya PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, Perluasan Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa maupun Kartu Pra Kerja.

Sebagaimana seperti program Support Bantuan JPS dengan anggaran sebesar Rp 42 miliar. Dana tersebut dikatakannya akan diberikan kepada sebanyak 70 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Malang Raya yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.

Dipaparkannya sebesar Rp 30 miliar untuk 50 ribu KPM di Kabupaten Malang, Rp 9 miliar untuk 15 ribu KPM Kota Malang dan Rp 3 miliar untuk 5 ribu KPM di Kota Batu. Dengan rinciannya masing-masing KPM akan mendapatkan Rp 200 ribu setiap bulannya dengan bisa berbentuk tunai atau sembako.

"Mereka (KPM) akan mendapatkan Rp 200 ribu. Tapi, nantinya juga ada tambalan dari Pemkot dan Pemkab sebesar Rp 100 ribu. Sehingga, totalnya masing-masing jadi Rp 300 ribu," tuturnya.

Begitu halnya juga dengan bantuan suplemen BPNT Pemprov Jatim sebesar Rp 8,2 miliar. Bantuan itu akan diberikan kepada 27.534 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Malang Raya. Program tersebut disebutkanya sebagai suplemen BPNT dari pemerintah pusat sebelumnya yaitu sebesar Rp 200 ribu.

"Pusat kan memberikan bantuan Rp 200 ribu (per KPM). Nah, Pemprov akan melapisinya dengan bantuan sebesar Rp 100 ribu. Ini secara otomatis juga akan masuk ke masing-masing rekeningnya," kata dia.

Adalun rincian bantuan suplemen BPNT Pemprov Jatim sendiri yaitu sebesar Rp 1.361.400.000 untuk 4.538 KK Kabupaten Malang, Rp 6.228.300.000 untuk 20.761 KK di Kota Malang dan Rp 672.000.000 untuk 2.241 KK Kota Batu.

"Semuanya (penyaluran bansos Pemprov Jatim) ini melalui dan ditentukan oleh Pemkot atau Pemkab terkait. Siapa yang terdampak dan belum tersisir bansos dari pusat bisa menggunakan itu," ujar gubernur perempuan pertama Jatim ini.

Dengan teknisnya Pemkot maupun Pemkab akan mendata masyarakat tidak tersisir bansos pemerintah pusat. Kemudian, data tersebut diusulkan ke Pemprov Jatim untuk dicairkan dananya.

Oleh karena itu, dia sudah meminta kepada Pemda di Malang Raya agar selektif ketika mendata bantuannya. Dengan harapan tidak ada penerima dobel antara bantuan dari pemerintah pusat dan Pemprov Jatim. Sehingga semua masyarakat terdampak Covid-19 mendapatkan haknya.

"Dengan bantuan ini. Kita harapkan semoga bisa menjadi penguatan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Malang Raya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Khofifah sebelumnya sudah menetapkan PSBB Malang Raya berlaku efektif mulai Minggu 17 Mei 2020 ini. Setelah tiga hari melakukan sosialisasi, selama 14 hari ke depan sudah dilakukan teguran, tindakan hingga berujung sanksi kepada pelanggarnya. []

Berita terkait
PSBB Malang Raya Bagai Pisau Bermata Dua
Jelang penerapan PSBB Malang Raya, pemerintah mengutamakan aturan tetapi bantuan kepada masyarakat sering kali salah sasaran.
Khofifah: PSBB Malang Raya Mulai Efektif Minggu
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan hari Kamis, Jumat, dan Sabtu untuk sosialisasi PSBB Malang Raya.
Tiga Pemda Malang Raya Kebut Susun Aturan PSBB
Aturan disusun Pemkot Malang, Pemkab Malang, dan Pemkot Batu setelah Menkes menyetujui penerapaan PSBB di wilayah Malang Raya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.