Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Taati Larangan Aktivitas FPI

Ridwan Kamil mengimbau seluruh warga di 27 daerah Jabar menaati keputusan pemerintah terkait larangan adanya aktivitas FPI.
ubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pernyataan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Desember 2020. Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya terkait kerumunan massa Rizieq Shihab yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengimbau seluruh warga di 27 daerah Jabar menaati keputusan pemerintah terkait larangan adanya aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mensosialisasikan keputusan SKB ini kepada seluruh 27 daerah untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama sesuai arah pemerintah pusat,” ujarnya di Taman Cikapayang, Bandung pada Kamis, 31 Desember 2020.

Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan.

Baca juga: Sejarah Organisasi Terlarang di Indonesia: PKI, JI, HTI, FPI 

Ia juga mengingatkan, Indonesia merupaka negara hukum. Hidup di Indonesia waijb mematuhi hukum yang berlaku. Jika tidak mentaati peraturan yang berlaku, akan ada sanksi yang disediakan.

“Kalau sudah menyatakan ini melanggar, tentu ada sanksi. Sanksinya kan macam-macam,” tuturnya.

Kang Emil juga menegaskan bahwa Indonesia butuh kedamaian dan juga membutuhkan ketaatan dari seluruh masyarakatnya.

“Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan,” ujarnya.

Selain mengimbau para warga dalam mentaati hukum yang berlaku, ia mengajak seluruh warga atau masyarakat Indonesia untuk fokus menyelesaikan pandemi Covid-19.

“Mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19. Kita kurangi hal-hal yang menggangu konsentrasi kita karena hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Baca juga: PDIP: FPI Preman Berjubah Agama Bertentangan dengan Nilai Pancasila  

Sebelumnya Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Mahfud Md menyampaikan bahwa Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan Habib Muhammad Rizieq Shihab tersebut sebagai organisasi terlarang.

Didampingi sejumlah petinggi negara, Mahfud menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah telah melarang aktivitas FPI.

“Berdasarkan peraturan undang-undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI,” ujarnya pada Rabu, 30 Desember 2020. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Ridwan Kamil Larang Lakukan Tiga Hal Ini Saat Tahun Baru
Larangan ini dilakukan guna menghindari lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun.
Disebut Panik Serang Mahfud Md, Ridwan Kamil: Saya Tenang
Ridwan Kamil membantah pernyataannya yang meminta Mahfud Md bertanggung jawab adalah bentuk kepanikan.
Kasus Rizieq, Ridwan Kamil: Mahfud Md Harus Bertanggung Jawab
Ridwan Kamil menyebut ahfud Md, juga harus tanggung jawab atas kerumunan usai kepulangan Habib Rizieq Shihab.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.