Ribuan Warga Aceh Sudah Duluan Rayakan Idul Adha

Salah seorang warga Desa Blang Mesjid, Andri, 24 tahun, mengatakan, bagi pengikut Habib Muda Seunagan sudah melaksanakan salat hari raya Iduladha.
Ribuan Pengikut tarekat Syattariah sedang melaksanakan salat Ied di Masjid Peuleukung, Kecamatan Seunagan Timur, Kami, (14/6). (Fzi)

Nagan Raya – Sebagian masyarakat Aceh yang mengikuti Tarekat atau pengikut Habib Muda Seunagan, di Kabupaten Nagan Raya, sudah merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H, pada Kamis, 30 Juli 2020.

Pagi tadi, para pengikut Habib Muda Seuangan atau Abu Peulekung, melaksanakan Salat Ied di Masjid Desa Blang Mesjid, Kecamatan Beutong, sebagian lainnya juga melaksanakan Salat Ied di masjid Desa Peulekung, Kecamatan Seunagan Timur.

Bagi kami pengikut Habib Muda Seunagan, hari ini telah melaksanakan salat ied berjamaah.

Salah seorang warga Desa Blang Mesjid, Andri, 24 tahun, mengatakan, bagi pengikut Habib Muda Seunagan sudah melaksanakan salat Ied, meskipun demikian sebagian masyarakat lainnya juga ada yang ikut pemerintah, mengenai jadwal Hari Raya Idul Adha.

“Bagi kami pengikut Habib Muda Seunagan, hari ini telah melaksanakan salat ied berjamaah, namun sebagian masyarakat lainnya juga ada yang mengikuti pemerintah, mengenai jadwal pelaksanaan Hari Raya Idul Adha,” ujar Andri, Kamis, 30 Juli 2020.

Baca juga: Besok, Ribuan Pengikut Tarikat Syattariah di Nagan Raya Mulai Berpuasa

Apabila dilihat dari setiap perjalanan, Jamaah Tarekat Syattariah memang lebih duluan merayakan lebaran, yaitu berselang antara satu atau dua hari dari jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pengikut Habib Muda Seunagan tersebar di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Beutong, Seunagan Timur, Seunagan dan Kuala, juga ada di Kabupaten Aceh Barat, Abdya dan Gayo Lues. []


Berita terkait
Ribuan Pengikut Tarekat Syattariah di Aceh Laksanakan Hari Raya Idul Fitri Hari Ini
Perayaan hari raya Idul Fitri pengikut Habib Muda Seunagan berpusat di Masjid Peulekung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Kucing Hutan Ditemukan Mati di Nagan Raya
Satwa ini dilindungi sebagaimana tertuang dalam lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.
Jalan Nasional Aceh Tengah-Nagan Raya Longsor Sepanjang 40 Meter
'Sudah kita lakukan penanganan dengan cepat oleh petugas dengan menempatkan rambu-rambu keselamatan.'