Palembang - Jon, 30 tahun, warga Tembilahan, Indragiri, Riau, membawa 32.570 pil ekstasi dan 36 Kg sabu, untuk diedarkan di dua wilayah di Sumatera Selatan. Upah Rp 15 dia terima dari bosnya di Riau untuk mengedarkan narkoba itu.
Jon tak sendiri, bersama dua temannya kurir, Ry, 30 tahun, warga yang sama dengannya, dan Yb, 35 tahun, warga Kota Palembang, membawa pil ekstasi dan sabu dalam dua minibus sebagai alat transportasi pendistribusian.
Pil ekstasi dan sabu rencananya akan disebar di Kota Palembang dan Kabupaten Pali, Sumatera Selatan. Narkoba itu diperoleh dari Malaysia.
Namun, sebelum terdistribusi, BNN Sumatera Selatan meringkus Jon dan dua rekannya, pada 11 Desember 2019, sebagaimana penuturan Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Palembang, Senin 16 Desember 2019.
Menurut Turman, ketiga tersangka kurir tersebut mendapat instruksi mendistribusikan sabu dan pil ekstasi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan dari seorang bandar narkoba yang berdomisili di Tembilahan, Riau berinisial Ac yang kini dalam pengejaran petugas.
Saya dikasih uang muka mengantar sabu dan ekstasi Rp 15 juta, uang jalan Rp 5 juta
Menurut dia, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para tersangka, narkoba yang berasal dari Malaysia itu masuk ke wilayah Sumatera Selatan melalui jalur darat rute Pulau Batam, Riau, Jambi dan singgah di Betung, Kabupaten Banyuasin dan Palembang sebelum didistribusikan kepada kaki tangan bandar di sejumlah daerah Sumatera Selatan.
"Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka diproses hukum sesuai dengan Pasal 112 dan 114 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati," kata Turman, diktup dari Antara.
Jon, kepada petugas yang mengiterogasinya mengakui dia mendapat upah Rp 15 juta untuk membawa pil ekstasi dan sabu.
"Saya dikasih uang muka mengantar sabu dan ekstasi Rp 15 juta, uang jalan Rp 5 juta. Sudah dua kali ditugaskan bos (Ac) mengantar narkoba, yang pertama berhasil membawa 6 kg ke Palembang, namun untuk yang kedua kali ini tertangkap petugas BNN," ujarnya.
Rencananya distribusi ribuan butir pil ekstasi dan sabu sebanyak 36 kg dibagi untuk dua wilayah, yakni 29 Kg dipasarkan di Kabupaten Pali dan 7 Kg sabu di Palembang.[]