Ribuan Kemasan Minyak Goreng Diamankan

Ribuan kemasan minyak yang diduga ilegal dengan merek dagang Candi-Mas dan CS-900 diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung.
Kasus Makanan Olahan Berbahaya. Polisi menunjukkan barang bukti makanan ringan hasil olahan limbah makanan untuk pakan ternak saat gelar kasus di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (2/6). Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi makanan dari limbah untuk pakan ternak menjadi makanan ringan dan mengedarkan hasil produksi makanan kepasaran tanpa memperhatikan Higienis barang. (Foto: Ant/Umarul Faruq)

Bandarlampung, (Tagar 2/6/2017) – Ribuan kemasan minyak yang diduga ilegal dengan merek dagang Candi-Mas dan CS-900 diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung. “Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengungkap pabrik minyak goreng yang tidak mempunyai izin edar,” kata Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP M Anwar di Bandarlampung, Jumat (2/6).

Dia mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (31/5) berawal dari laporan masyarakat dengan LP/612/V/2017/Spkt tanggal 31 Mei 2017. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan, lalu dilanjutkan dengan penggeledahan di gudang industrinya bernama PT Asia Menara Perkasa yang ada di Jalan Pekun, Kelurahan Telukbetung Timur Kota Bandarlampung.

Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan tersebut aparat menemukan kegiatan produksi pangan olahan berupa minyak goreng konsumsi yang dikemas dengan menggunakan kemasan eceran dengan merek dagang Candi-Mas Spesial dan CS-900 untuk diperdagangkan di wilayah Provinsi Lampung. “Minyak dengan merk dagang Candi-Mas Spesial dan CS-900 itu tidak memiliki izin edar sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.

Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Budiman Sulaksono yang melakukan pengecekan mencurigakan komposisi yang tertera dalam kemasan, label SNI, label halal, dan kode produksi. Pihaknya pun melakukan pemeriksaan minyak di laboratorium Universitas Lampung, untuk mengetahui kandungannya, diketahui bahwa komposisi yang tertulis di kemasannya tidak benar.

Disebutkan dalam kemasan tersebut bahwa komposisinya mengandung vitamin A dan omega, tapi setelah dicek tidak ada. “Bukan hanya itu, izin edar, kode produksi maupun SNI ada yang tidak berlaku dan ada yang tidak terdaftar,” kata Anwar seraya menyebutkan, tersangka berinisial EB selaku pemiliknya telah dilakukan penahanan dan untuk sementara pabrik tidak beroperasi lagi. (yps/ant)

Berita terkait