Ribuan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Jepara

Dari tiga tuntutan yang disampaikan diantaranya pencairan honor bulan Januari sampai Juni yang hingga kini belum dibayarkan. Lalu, revisi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018
Ribuan guru honor saat perjalanan menuju Kantor Bupati Jepara, untuk menggelar aksi unjuk rasa, Senin (2/7). (Alf)

Jepara (Tagar 3/7/2018) – Tak kurang dari 2000 guru honorer sekabupaten Jepara berunjuk rasa di kantor bupati, Senin (2/7). Dalam aksi unjuk rasa, para guru honorer menyampaikan tiga tuntutan.

Dari tiga tuntutan yang disampaikan diantaranya pencairan honor bulan Januari sampai Juni yang hingga kini belum dibayarkan. Lalu, revisi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang guru tidak tetap, tenaga kependidikan tidak tetap pada taman kanak-kanak negeri, sekolah dasar negeri dan sekolah menangah pertama negeri sekabupaten Jepara. Serta, meminta tidak ada lagi diskriminasi terhadap guru honorer.

“Honor enam bulan dari bulan Januari hingga Juni belum kami terima. Honor guru honorer beragam, dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan,” tutur Sugiyanti, peserta aksi unjuk rasa.

Perbup
Dari Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 dinilai tidak berpihak terhadap guru honorer. Selain pembayaran dilakukan tiap tiga bulan sekali, nilai honor guru honorer masih terlalu rendah dan tidak sama antar sesama guru honorer.

“Kami menuntut agar honor diberikan tiap bulan sekali bukan tiga bulan sekali seperti sekarang. Nilai honor yang diberikan kepada kami rasa terlalu rendah karena hanya dikisaran Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu rupiah,” tandas Sugiyanti.  

Aksi unjuk rasa guru honorer diterima Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Wakil Bupati Dian Kristiandi di halaman kantor bupati. Perwakilan guru honorer akhirnya diminta untuk audensi di ruang Shima.

Menanggapi tuntutan itu, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menegaskan, pemerintah kabupaten akan melakukan revisi Perbup Nomor 29 Tahun 2018 yang baru disahkan Juni lalu. Salahsatu poin yang akan direvisi adalah, sistem pembayaran. Yaitu, gaji guru honorer akan dibayarkan setiap bulan.

"Jadi tidak tiga bulan, tapi setiap bulan. Tentu revisi-revisi lainnya akan kami lakukan," ujar Marzuqi.

Berkait keterlambatan pembayaran gaji, Marzuqi menegaskan, saat ini masih dalam proses administrasi. Marzuqi menjanjikan, pada bulan Juli gaji untuk Januari hingga Juni akan dibayarkan pada bulan ini. "Nanti bapak ibu dapat rapelan dari Januari sampai Juni," tandas Marzuqi.

Berkait sumber gaji bagi guru honorer, Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi menambahkan, guru honorer akan menerima gaji dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) atau dana bantuan operasional sekolah (BOS). Nantinya, guru honorer yang digaji bersumber dari APBN maupun BOS jumlahnya sama. Yaitu Rp25 ribu dikalikan jumlah jam mengajar.

"Baik yang dibayar melalui APBD maupun BOS sama jumlahnya. Kalau nanti ada yang tidak sama, sampaikan," tandas Dian. (alf)
 


Berita terkait