Ribuan Barang Sitaan Pesawat Terbang Dimusnahkan

Sebanyak 2.779 barang sitaan di Bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta dimusnahkan.
Ribuan barang larangan yang disita di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta dimusnahkan. Barang tersebut antara lain power bank, korek api, gunting, benda tajam dan lainnya. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Sebanyak 2.779 barang sitaan di Bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta dimusnahkan. Barang tersebut antara lain power bank, korek api, gunting dan benda tajam lainnya.

Cara memusnahkannya barang sitaan berbeda-beda, power bank yang ditenggelamkan dalam tong berisi air. Barang yang lain dibakar. Benda zat cair serta gel juga dimusnahkan, termasuk pasta gigi yang dilarang dibawa ke kabin pesawat ikut disita dan dimusnahkan.

Airport Safety and Security Senior Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, M Nazir mengatakan, barang larangan atau prohibited item disita dan dimusnahkan. "Sejak Januari sampai April 2019, ada 2.779 buah barang yang disita. Semua dimusnahkan," katanya di Yogyakarta, Senin, 20 Mei 2019.

M. Nazir merinci barang sitaan tersebut antara lain 1.362 buah lategori dangerous article seperti gunting, pisau, obeng. Sebanyak 974 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu, 117 buah LAGs (liquid, aerosol dan gel) serta 326 buah power bank.

Dia mengatakan, barang larangan tersebut disita untuk menjaga kenyamanan dan keamanan penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Hal ini berdasarkan atas peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 335 yang berbunyi "Terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi, kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan".

Menurut dia, barang dilarang merupakan barang bawaan penumpang, termasuk yang sudah masuk bagasi kabin pesawat udara yang dilarang. "Barang larangan harus ditahan atau disita oleh personel keamanan bandar udara, selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

dan Menurut dia, barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon dan explosive.

Airport Screening Security Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Riyanto mengatakan, masyarakat calon penumpang pesawat terbang harus tahu barang-barang yang dilarang masuk kabin pesawat. "Yang paling banyak, penumpang membawa power bank," ungkapnya.

Dia mengatakan, ada aturan daya yang ada dalam baterai itu. Power bank berdaya 20.000 sampai 30.000 mAH harus dapat izin dari petugas yang berwenang. 

Power bank di atas 32.000 mAH tidak diperbolehkan.

Dia mengatakan, barang yang disita dari penumpang pesat terbang itu, kecuali yang mengandung pidana, boleh diambil kembali. "Power bank bisa diambil lagi, namun jika sudah lebih dari satu bulan tidak diambil, maka akan dimusnahkan," kata dia.

Di tempat yang sama, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama mengatakan, pemusnahan barang larangan ini merupakan komitmen dalam upaya pencegahan masuknya barang yang dilarang. "Inj untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada 3S +C, yaitu Security, Safety, Service dan Compliance," katanya.

Dia berharap, pemusnahan barang larangan ini menjadi edukasi dan informasi serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap komponen-komponen penting perihal keamanan dan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Ini Kata Dua Pengamat

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.