Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia sedang menyiapkan Udang-Undang terbaru tentang media, yang dimana akan mendorong perusahaan teknologi besar, seperti Google dan Facebook, agar mau bernegosiasi dengan perusahaan terkait bagi hasil yang lebih adil.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut mengungkapkan tujuan utamanya dalam pembentukan undang-undang media adalah untuk memastikan pembagian pendapatan yang adil bagi perusahaan mediam yang menghasilkan berita dan karya jurnalistik lainnya.
Dampak dari munculnya Google dan Facebook sangatlah signifikan bagi media siber. Umumnya, media siber bertumpu pada perhitungan algoritma perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook.
Hal tersebut agar produk jurnalistik seperti berita yang dibuat oleh media-media bisa muncul dihalaman Google Search atau linimasa Facebook, yang kemudian berpengaruh pada pendapatan siber.
Dalam undang-undang ini juga meminta untuk perusahaan besar ini berbuat lebih banyak dalam menyaring konten hoaks. Teks undang-undang media ini sedang didiskusikan oleh para pelaku industri dan belum sampai kepada DPR.
“Di bawah ekosistem yang ada saat ini, clickbait lebih menguntungkan," ucap Wenseslaus, Rabu, 24 November 2021.
Lalu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa undang-undang media bisa saja memberikan pendapatan yang lebih baik bagi organisasi media.
Managing Director agensi periklanan Wavemaker Indonesia Amir Suherlan mengungkapkan, bahwa separuh dari pendapatan dari iklan digital Indonesia diberikan untuk Facebook dan Google.
Ternyata, awal dari inspirasi undang-undang media ini adalah pemberlakuan undang-undang media yang dibuat oleh pemerintah negara Australia.
Pada awal tahun lalu, Pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang News Media Bergaining Code Law yang mengharuskan perusahaan teknologi untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di snippet (cuplikan) dan tautan Google Search atau yang dibagikan di Facebook.
Pembahasan undang-undang itu dilakukan setelah penyelidik pemerintah Australia menemukan bahwa Google dan Facebook menguasai industri media. Pemerintah Australia menduga, Google meraup keuntungan besar dari iklan online.
Padahal sebagian besar konten Google berasal dari organisasi-organisasi media. Australia menilai hal ini akan menimbulkan potensi ancaman demokrasi di negaranya.
Di bawah ekosistem yang ada saat ini, clickbait lebih menguntungkan.
Di Australia, UU ini juga sempat menimbulkan polemik. Google dan Facebook awalnya menolak peraturan tersebut. Tak main-main, keduanya bahkan mengancam akan hengkang dari Australia.
Google beralasan UU itu memiliki konteks yang sangat luas. Selain itu, membayar konten yang muncul di snippet atau tautan Google Search, akan merusak sistem kerja web. Sedangkan Facebook, mengancam akan memblokir akun-akun perusahaan media di platformnya.
Facebook sesumbar bahwa pemblokiran konten berita di Australia tidak berdampak ke bisnis mereka, karena konten berita di linimasanya diklaim hanya sebesar 4 persen saja.
Google dan Facebook meminta undang-undang di Australia itu direvisi agar lebih jelas dan konteksnya tidak terlalu luas. Setelah direvisi, Google dan Facebook akhirnya mau mengikuti aturan baru pemerintah Australia.[]
(Farhan Ramadhan)
Baca Juga:
- Korea Selatan Denda Google 180 Juta Dolar AS
- Google Luncurkan Ponsel Lipat Akhir Tahun Ini?
- Media Kecil di Australia Berunding dengan Google dan Facebook
- RUU Media Paksa Facebook dan Google Bagi-bagi Kue Iklan