Revisi TKDN Ditarget Pacu Substitusi Impor 35 Persen

Kementerian Perindustrian memacu agar industri elektronika dan telematika dapat menaikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Antara/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah meninjau sejumlah aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) guna mengakselerasi industri elektronika dan telematika.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan upaya tersebut diharapkan mampu menarik investasi melalui penumbuhan sektor industri pendukung atau komponen.

“Oleh karena itu, kami sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2020

Menurut Agus, Salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.

Produk digital akan dihitung dengan bobot 70% pada aspek manufaktur dan 30% aspek pengembangan, sedangkan produk nondigital dihitung dengan bobot 80% untuk aspek manufaktur dan 20% aspek pengembangan.

Menperin optimistis, beleid tentang TKDN dapat melindungi industri dalam negeri dan menekan produk impor. Hal ini seperti penerapan regulasi TKDN terhadap produk smartphone, yang tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

“Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35% pada akhir 2022,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan saat ini peralatan komunikasi yang perlu dioptimalkan kandungan lokalnya adalah produk router dan perangkat lain berteknologi 4G.

“Potensi penerapan TKDN untuk menumbuhkan industri dalam negeri juga dapat digunakan pada produk lain, seperti komputer, notebook, smart card, kabel serat optik, panel surya, alat penerangan, televisi digital hingga internet of things (IoT) sebagai pendukung teknologi industri 4.0,” sebutnya.

Salah satu yang sedang difokuskan adalah penerapan TKDN TV digital yang didukung adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis

Menurutnya, pada penyusunan revisi Permenperin 68/2015, akan diformulasikan kembali ketentuan dan tata cara penghitungannya sesuai dengan kondisi dan kemampuan industri dalam negeri. Hal ini sejalan upaya pengembangan industri dalam negeri, khususnya sektor elektronika dan telematika.

“Optimalisasi TKDN tentu akan meningkatkan produksi dalam negeri dan mampu menjadi substitusi impor,” ucap Taufiek.

Berita terkait
Implementasi Aturan TKDN Proyek Listrik Kian Penting
Kemenperin dorong implementasi peraturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) proyek listrik mengingat industri pendukung terus berkembang
Kemenperin Puji Startup Neurabot Bisa Deteksi Corona
Kemenperin mengapresiasi startup lokal mampu mendeteksi Covid-19 di Indonesia, Neurabot.
Resep Kemenperin Tangkal Covid-19 di Sektor Industri
Kementerian Perindustrian terus mengupayakan penguatan sektor industri dan manufaktur di dalam negeri untuk menangkal dampak Covid-19.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.