Revisi PKPU, Komisi II DPR: Harusnya Minggu Ini Selesai

Komisi II DPR RI mengungkapkan revisi PKPU masih terkandala soal rekapitulasi secara elektronik seperti diajukan KPU untuk di Pilkada serentak.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo didampingi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat kunjungan kerja di Balai Kota Surabaya.(Foto: Tagar/Pemkot Surabaya)

Surabaya - Komisi II DPR RI memastikan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diajuakan KPU untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, harusnya selesai minggu ini. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.

Arif mengungkapkan kendala revisi PKPU yakni soal perubahan adalah polemik terkait rekapitulasi yang dilakukan secara elektronik. Arif mengatakan seharusnya rekapitulasi secara elektronik hanya sebagai intrumen bantu saja.

Orang smua sudah dibicarakan dan tuntas dan sudah ada kesimpulannya di komisi II (DPR RI).

"Tidak menjadi alat yang digunakan untuk melegalisasi atau mensahkan hasil penetapan dari pemungutan dan perhitungan setelah rekapitulasi suara," ujarnya kepada Tagar, Selasa, 24 November 2020.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku revisi PKPU yang diajukan KPU tidak ada perubahan berarti. Ia mengaku revisi PKPU minggu ini harusnya sudah selesai.

Baca juga:

"Orang smua sudah dibicarakan dan tuntas dan sudah ada kesimpulannya di komisi II (DPR RI). Tinggal sekarang itu segera diterbitkan lembaga negara dan proses harmonisasinya tentunya di Kementrian hukum negara," kata dia.

Sebelumnya, KPU mengajukan revisi tiga PKPU saat rapat bersama Komisi II DPR pada Kamis, 12 November 2020. Tiga PKPU yang diajukan KPU untuk direvisi yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU kedua yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketiga yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon.[]

Berita terkait
DPT Pilkada Surabaya Jadi Sorotan Komisi II DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR menilai masih banyak warga memiliki KTP Surabaya tetapi tidak masuk dalam DPT di Pilkada Surabaya.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya, Ada Resto di Kapal Pesiar
Selain mall dan monumen militer, Surabaya menyimpan banyak destinasi wisata yang tak kalah hits lho.
Mulai Besok Guru SD dan SMP di Surabaya Masuk Sekolah
Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran tentang guru SD dan SMP masuk sekolah mulai, Senin 23 November 2020. Persiapan sekolah tatap muka.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.