Revisi Otsus Papua Harus Melibatkan Masyarakat

Otsus untuk Provinsi Papua yang diatur dalam UU nomor 21 tahun 2001 akan berakhir pada 2021 mendatang.
Warga Papua saat menyampaikan orasi di depan Kantor DPR Papua, beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, akan berakhir pada 2021 mendatang. Revisi atas UU tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Sebab, akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Dialog antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua sangat penting agar revisi regulasi dalam Otsus dapat mengatasi segala permasalahan di Papua.

Demikian disampaikan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra selaku pembicara dalam webinar bertajuk ”Prihatin Papua”, Kamis 30 Juli 2020 lalu.

Pemerintah pusat harusnya menggelar dialog, kajian, dan penelitian dengan berbagai lapisan masyarakat.

Azyumardi memandang, belum terlihat evaluasi dari segala aspek dari Otonomi Khusus (Otsus). Bahkan, Otsus belum menyelesaikan berbagai permasalahan di Papua dan Papua Barat sekali pun anggaran yang dikucurkan telah mencapai Rp 105 triliun.

Akibatnya, gerakan penolakan perpanjangan Otsus semakin meluas, bahkan datang dari kepala daerah di Papua.

"Saya memandang belum ada efikasi Otsus. Pemerintahan yang baik juga belum berjalan, dan banyak kepala daerah yang tidak berada di tempat tugas. Akibatnya, pembangunan juga tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Azyumardi.

Menurutnya, pemerintah pusat dan DPR terkesan merevisi Otsus, namun tidak melibatkan masyarakat Papua. Padahal, nantinya masyarakatlah yang melaksanakan regulasi tersebut. Karenanya, pemerintah pusat tak boleh menutup mata atas fenomena ini.

"Pemerintah pusat harusnya menggelar dialog, kajian, dan penelitian dengan berbagai lapisan masyarakat. Sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelaksanaan Otsus selama ini bisa diketahui," ujar Azyumardi.

Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Tony Wanggai, pembicara lainnya mengatakan, eskalasi politik di Papua terus meningkat jelang berakhirnya Otsus. Dimana, muncul tuntutan dari berbagai masyarakat yang meminta adanya revisi dan tetap melanjutkan Otsus. Ada lagi masyarakat menyatakan jika Otsus telah gagal, dan meminta referendum dilaksanakan.

"MRP memandang pemerintah pusat tidak serius mengimplementasikan amanah Otsus. Misalnya, belum disetujuinya usulan MRP tentang pendirian partai lokal, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta pengadilan HAM adhoc. Padahal di Aceh ada partai lokal," kata Tony.

Ketua Panitia Khusus Otonomi DPRD Papua, Thomas Sondegau mengaku pihaknya telah menggelar pertemuan dengan perwakilan MRP pada Jumat 24 Juli 2020 lalu. Hasilnya, meminta revisi Undang-Undang Otsus harus melibatkan masyarakat asli Papua.

Thomas mengatakan, DPR Papua dan MRP selaku representasi masyarakat Papua sama sekali belum dilibatkan pusat untuk revisi Undang-Undang tersebut. Padahal, RUU Otsus telah masuk dalam prioritas Prolegnas tahun 2020 yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami minta agar revisi Undang-Undang Otsus harus transparan, melibatkan orang asli Papua, dan tak hanya pada Pasal 34 terkait penganggaran. Namun, revisi secara keseluruhan setiap pasalnya," ujarnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan utama yang belum terakomodasi dalam Undang-Undang Otsus. Misalnya, hak masyarakat asli Papua untuk mengelola sumber daya alamnya secara mandiri, dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Papua.

Kami minta agar revisi Undang-Undang Otsus harus transparan, melibatkan orang asli Papua.

Thomas menambahkan, hanya satu peraturan daerah khusus yang merupakan turunan dari Undang-Undang Otsus disetujui oleh pemerintah pusat, yakni pembentukan lembaga MRP.

"Pansus Otsus DPRD Papua telah menyiapkan draf atau rancangan revisi Undang-Undang Otsus. Isi draf ini sesuai dengan semangat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli Papua," katanya.

Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Oktorialdi mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, diperlukan paradigma dan cara baru untuk membuat lompatan pembangunan Papua. Pemerintah akan mengevaluasi menyeluruh terkait tata kelola dan efektivitas penyaluran dana Otsus.

Dikatakan, desain baru pembangunan Papua meliputi evaluasi dan merumuskan desain baru kebijakan dana Otsus. Kemudian, merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Selanjutnya, merumuskan konsep kebijakan holistik sebagai keberlanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2017 dan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS) dalam pengembangan kawasan ekonomi dari hulu ke hilir. []

Berita terkait
Pesawat Angkut Bansos Tergelincir di Paniai Papua
Polda Papua mengabarkan dua pilot Tariku Aviation yang tergelincir di Paniai dalam kondisi selamat. Pesawat Tariku mengangkut semmbako.
Tak Lolos PNS, Polisi Diserang di Yalimo Papua
Kecewa akan hasil pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Yalimo, Papua, seorang pemuda menyerang pos polisi.
28 Kabupaten di Papua Terapkan New Normal
Pemerintah Provinsi Papua memperbolehkan 28 kabupaten di wilayahnya menerapkan adaptasi kebiasaan baru, Ini alasannya.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.