Restrukturisasi Kredit Bisa Tekan Likuiditas Bank

Program restrukturisasi kredit bisa membantu perbankan dalam mengatasi dampak pandemi virus corona Covid-19.
Puteri Anetta Komarudin, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar. (Foto: Popy Sabastan).

Jakarta - Program restrukturisasi kredit bisa membantu perbankan dalam mengatasi dampak pandemi virus corona Covid-19. Namun  menurut anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin, kebijakan ini bisa menekan likuiditas perbankan, khususnya bank-bank kecil.

Untuk itu menurutnya, program restrukturisasi kredit harus mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan. "Memang di satu sisi memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk menyelamatkan kelangsungan usahanya. Namun, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi bank-bank kecil karena dapat menekan likuiditas perbankan," kata Puteri dalam rilis di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020 seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama enam bulan

Baca Juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp113 Triliun 

Puteri menambahkan, hal tersebut terjadi seiring berkurangnya cash inflow (aliran dana tunai) dari angsuran kredit nasabah, yang dihadapkan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga serta penarikan dana nasabah yang dipicu wabah pandemi.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan dengan hadirnya bantuan subsidi bunga kredit, setidaknya ke depan bakal dapat mengurangi beban perbankan. Yakni dengan menambah ruang likuiditas dan menjadi penyeimbang dalam memberikan keringanan kredit bagi debiturnya.

Peminjaman UangIlustrasi kegiatan bank dalam pemberian kredit. (Foto: Pixabay/Steve Buissinne)

Apabila dengan dilaksanakannya penundaan angsuran menyebabkan bank mengalami masalah likuiditas, mekanisme yang disiapkan pemerintah seperti bantuan interbank, maupun cadangan bantuan likuiditas harus dipastikan dapat terlaksana dengan baik

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama enam bulan. Bagi debitur ultra mikro dengan kredit di bawah Rp 10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6 persen selama enam bulan.

Sedangkan untuk debitur KUR dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp500 juta akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6 persen selama tiga bulan dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap bagi debitur dengan kredit di atas Rp 500 juta-Rp10 miliar berupa subsidi bunga tiga persen selama tiga bulan dan dua persen selama tiga bulan berikutnya.

Menurut Puteri, pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan ketersediaan arus likuiditas yang memadai. "Apabila dengan dilaksanakannya penundaan angsuran menyebabkan bank mengalami masalah likuiditas, mekanisme yang disiapkan pemerintah seperti bantuan interbank, maupun cadangan bantuan likuiditas harus dipastikan dapat terlaksana dengan baik," katanya.

Puteri berpendapat upaya ini perlu dilakukan agar menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan, khususnya bagi bank skala kecil yang paling bersentuhan dengan masyarakat untuk mendukung kelangsungan usaha mereka.

Sebelumnya, untuk menambah likuiditas, otoritas moneter kembali menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah atau unit usaha syariah mulai 1 Mei 2020. Penurunan GWM rupiah masing-masing sebesar 200 basis poin untuk bank umum konvensional dan 50 basis poin untuk bank umum syariah atau unit usaha syariah ini akan menambah likuiditas Rp 102 triliun.

Simak Pula: OJK Restui Restrukturisasi UMKM Bali Rp 1,49 Triliun

Bank Indonesia juga tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) selama setahun untuk menambah likuiditas sebesar Rp 15,8 triliun. "Sehingga dari penurunan GWM dan RIM ini akan menambah injeksi likuiditas kurang lebih Rp 117,8 triliun, untuk mendukung injeksi yang sudah diberikan sebelumnya Rp 300 triliun," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, beberapa waktu lalu.

Berita terkait
OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp113 Triliun
OJK mendata hingga penghujung April 2020 terdapat 65 entitas perbankan yang telah melakukan restrukturisasi pembayaran kredit nasabah.
Relaksasi Kredit, Bank di Daerah Masih Saja Menagih
Presiden Jokowi membuat kebijakan relaksasi kredit saat pandemi Covid-19, praktiknya petugas bank milik negara masih ada yang menagih bunga kredit.
Bank Banten Marger ke BJB, OJK: Kebutuhan Likuiditas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha Bank Banten ke Bank BJB yang tertuang dalam Letter of Intent.