Respons Ketua DPRD dan Sekda Bantul soal Ucapan Supriyono

Anggota DPRD Bantul Supriyono yang menyebut pemakaman pasien corona seperti menguburkan anjing akhirnya minta maaf. Begini respons sejumlah pihak.
Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Bantul - Ketua DPRD Kabupaten Bantul dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul memberikan tanggapannya terkait kasus pernyataan salah satu anggota dewan Supriyono yang menyinggung para relawan pemakaman Covid-19. Politikus Partai Bulan Bintang ini menyebut proses pemakaman jenazah corona seperti menguburkan anjing. Supriyono akhirnya meminta maaf dan mengaku khilaf.

Ditemui setelah kegiatan mediasi antara Supriyono dengan FPRB Kabupaten Bantul, Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mengatakan bahwa semuanya telah dimusyawarahakan secara baik-baik. Yang bersangkutan akhirnya sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. 

“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf saat mediasi tadi,” kata Hanung Raharjo saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga:

Hanung juga menghimbau kepada semuanya tidak hanya pejabat publik atau anggota dewan saja untuk menjadikan ini sebagai pelajaran. Dan untuk selalu berhati-hati ketika berbicara. “Di angkringan kalau bisa juga menjaga ucapannya, jangan membicarakan yang tidak diketahui orang lain,” ujar politikus PDIP ini.

Dia berharap agar seluruh masyarakat menyadari bahwa pandemi ini ada dan bersama-sama menjaga protokol kesehatan. Serta menyukseskan apa yang menjadi program dari pemerintah. “Kalau sekarang mau vaksin, itu ikut disukseskan jangan sampai tidak mau divaksin,” jelas Hanung Raharjo.

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan bahwa ini merupakan pembelajaran. Bahwa siapapun harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di depan umum untuk menjaga stabilitas wilayah.

Kalau sekarang mau vaksin, itu ikut disukseskan jangan sampai tidak mau divaksin.

Bagaimana tanggapan dari FPRB yang sebelumnya merasa terluka hatinya dan menggelar unjuk rasa atas ucapan Supriyono tersebut? Ketua FPRB Kabupaten Bantul, Waljito mengatakan sebagai relawan tentu saja memaafkan atas permintaan maaf. Supriyono telah menyadari kesalahannya bahwa ucapannya salah, dan tidak melakukan pembelaan sama sekali. “Beliau sudah minta maaf, sebagai manusia kami maafkan,” jelas Waljito.

Terkait narasi melanggar hukum, itu di luar kewenangan dari para relawan. Untuk hal tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menanganinya.

Sebagai relawan akan fokus menangani Covid-19. Baik sosialisasi mencegah penyebaran dan terkait kubur cepat terhadap jenazah pasien corona yang sampai saat ini masih dilakukan dan harus bersemangat.

Baca Juga:

Dalam kesepakatan, Supriyono berjanji akan membuat video klarifikasi minta maaf kepada media massa dan media sosial. Kemudian tidak akan mengulangi perbuatannya. “Tetap berkomitmen untuk bersama bekerja dalam rangka penanganan wabah Covid-19,” jelas Waljito.

Saat ditanyai apa alasan Supriyono membuat pernyataan seperti dalam video yang telah beredar di media sosila, disampaikan bahwa ini salah satu dari pada membela relawan dalam rangka ketugasan sehari-hari. Tapi narasi yang disampiakan, seharusnya tidak seperti itu. Sebagai anggota dewan, hal-hal terkait dengan upaya dukungan terhadap relawan, tidak harus kritik itu disampailan ke masyarakat luas yang belum tentu datanya ada. []

Berita terkait
Kata Legislatif Bantul, Pemakaman Corona Menguburkan Anjing
Seorang anggota DPRD Bantul membuat pernyataan kontroversial, pemakaman jenazah Covid seperti menguburkan anjing. Para relawan terluka ucapannya.
Pernyataan Legislatif Bantul Melukai Hati Relawan Covid-19
Pernyataan anggota DPRD Bantul melukai hati ratusan relawan pagebluk di Bumi Projotamansari. Mereka menggeruduk kantor wakil rakyat, tadi siang.
Relawan Astana di Cirebon Aktif Bantu Cegah Covid-19
Adanya Pandemi Covid-19, membuat Astana lebih fokus ikut membantu program pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.