Respons Buruh Yogyakarta soal UMP DIY 2021 Naik Rp 68.000

Gubernur DIY Sri Sultan HB X resmi menaikkan UMP 2021. Naik Rp 60.000 menjadi Rp 1.772.608. Begini respons buruh Yogyakarta.
Ilustrasi buruh (Foto: Pixabay)

Sleman - Upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta 2021 naik Rp 68.000 atau menjadi Rp 1.772.608. Meski naik mendapatkan protes keras dari kalangan buruh. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dinilai masih belum berpihak terhadap kesejahteraan buruh dan meminta penetapan tersebut untuk dikaji ulang.

Keputusan untuk menaikkan UMP DIY tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 pada 31 Oktober 2020. Besaran UMP DIY tahun 2020 ini sebesar Rp 1.704.608 yang artinya prosentase kenaikan sekitar 3,54 persen atau setara dengan Rp 68.000.

Baca Juga:

Koordinator Aliansi Buruh Jogjakarta Faisal Makruf, menuturkan kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemda DIY itu menunjukkan tidak ada keberpihakan dan kemampuan pemerintah untuk merawat pekerja yang ada di DIY. "Sampai hari ini kami masih belum menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor pekerja yang ada di DIY. Kenaikan ini tidak berarti apa-apa karena ini masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Yogyakarta," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu, 1 November 2020.

Pemerintah harusnya bertanggung jawab atas upah minimum yang tidak manusiawi.

Faisal mengatakan Pemda DIY seharusnya bertanggung jawab untuk mencari solusi atas ketimpangan antara UMP dengan KHL di Yogyakarta. Terkesan selama ini buruh dipaksa bertahan hidup dengan upah yang tidak sebanding dengan kebutuhan dan tingginya harga kebutuhan di Yogyakarta.

 "Pemerintah harusnya bertanggung jawab atas upah minimum yang tidak manusiawi. Serta mencari solusi agar bagaimana buruh dan pekerja di Yogyakarta bisa hidup normal sesuai standar KHL," tegasnya.

Ketua SBSI Koordinator Wilayah DIY, Dani Eko Wiyono yang meyayangkan kenaikan UMP tiap tahunnya selalu jauh dari KHL seorang buruh di Yogyakarta. Di tengah pesatnya kemajuan Yogyakarta dari berbagai sektor pariwisata, ekonomi, namun tidak membuat UMP di Yogyakarta beranjak kemana-mana dan tetap terendah di Indonesia.

Baca Juga:

"Problem tiap tahun selalu sama, kenaikan UMP yang masih tidak sebanding dengan KHL Yogyakarta. Dan dalam tiap tahun pula kita tidak melihat terobosan-terobosan cemerlang dari pemerintah daerah agar bagaimana buruh bisa hidup sesuai dengan standar hidup disini," imbuhnya.

Deni mengungkapkan, SBSI Yogyakarta selalu memberikan masukan kepada pemerintah tentang kondisi buruh yang selalu mengadu ke serikat perihal rendahnya UMP. Namun, masukan tersebut dianggap Dani hanya menjadi angin yang tidak pernah dianggap serius oleh pemerintah.

"Untuk kesekian kalinya kami meminta agar penetapan UMP ini dikaji ulang. Jangan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 ini sebagai alasan. Karena sebelum ada pandemi, beberapa tahun lalu UMP Yogyakarta juga tidak berpihak pada KHL buruh di Yogyakarta," tuturnya. []

Berita terkait
UMP Sumatera Barat 2021 Tidak Naik, Ini Alasannya
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2021 sebesar Rp 2.484.041.
Libur Panjang, Penumpang KAI di Daop 8 Surabaya Naik 16 Ribu
PT KAI Daop 8 Surabaya memprediksi hari ini akan ada peningkatan penumpang hingga 17 ribu karena hari terakhir libur panjang.
Sudah Ada SE Menaker, Beberapa Daerah Malah Naikkan UMP 2021
Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik, namunm beberapa daerah mengeluarkan keputusan kenaikan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.