Resmikan Gedung Annas, Pengamat Desak Wali Kota Bandung Yana Mulyana Disanksi Tegas

Yana Mulyana meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) merupakan bentuk ketidaktaatan.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS. (Foto: Tagar)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS, menilai Kehadiran Wali Kota Bandung Yana Mulyana meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) merupakan bentuk ketidaktaatan pada keputusan pemerintah yang sudah melarang aktivitas organisasi tersebut.

"Selain itu menunjukkan kalau Yana Mulyana merupakan Kepala Daerah yang intoleran karena anti Syiah salah satu kelompok dalam Islam yang haknya dilindungi oleh undang-undang," kata Fernando, Selasa, 30 Agustus 2022.

Fernando menegaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung harus segera memanggil dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan jika terbukti melanggar undang-undang dapat dilengserkan dari jabatannya sebagai Wali kota.

Selain itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri juga harus memanggil Yana Mulyana serta memberikan teguran keras atas kehadirannya peresmian Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas).

"Kehadiran Yana Mulyana pada peresmian Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah harus disikapi serius karena sangat membahayakan stabilitas negara dan merusak toleransi beragama di Indonesia," katanya.

"Kalau dibiarkan tanpa ada sanksi yang tegas akan menjadi ancaman toleransi beragama dan stabilitas negara khususnya di wilayah Kota Bandung," pungkasnya.

Sementera itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) juga ikut bersuara.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Kerukunan Umat Beragama Nuruzzaman mengatakan dirinya menyesalkan langkah Yana Mulyana tersebut.

Pria yang akrab disapa Bib Zaman itu menuturkan, ormas dan paham keyakinan yang secara terang-terangan menebarkan kebencian jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran agama.

Negara tidak semestinya memberikan dukungan, tapi memoderasi cara berfikir, sikap dan praktik keberagamaanya.

“Jadi menurut saya bukan pada tempatnya wali kota memfasilitasi bahkan mendukung pandangan dan sikap yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama. Posisi negara harusnya memoderasi,” tegas Bib Zaman dikutip dari situs kemenag.go.id, Selasa (30/8/2022).[]

Baca Juga:

Berita terkait
Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Sosial di Pasar Cicaheum Bandung
Bantuan yang diberikan yaitu berupa bantuan modal kerja (BMK) dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Ibu Rumah Tangga Tertular HIV/AIDS di Kota Bandung Lebih Banyak Daripada Mahasiswa
Kemungkinan besar mahasiswa dan suami yang tertular HIV/AIDS di Kota Bandung melakukan hubungan seksual dengan PSK tidak langsung
D’Riam Riverside, Wisata One Stop Travelling di Bandung
D’Riam Riverside adalah objek wisata keluarga yang berlokasi di Jalan Raya Sorean-Ciwidey No.Km.25, Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu Bandung.
0
Resmikan Gedung Annas, Pengamat Desak Wali Kota Bandung Yana Mulyana Disanksi Tegas
Yana Mulyana meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) merupakan bentuk ketidaktaatan.