Sleman - Seorang pria berinisial DS, 24 tahun, pergi ke hutan bambu pinggir Sungai Progo, wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan membawa sepeda motor trail. Kendaraan tersebut bukan miliknya, melainkan motor hasil curian. DS menyembunyikan di sana
Kapolsek Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irwiyantoro melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu (Iptu) Eko Haryanto mengatakan, alasan warga Purwobinangun, Pakem, Sleman menyembunyikan motor trail tersebut untuk menghilangkan kecurigaan korban Ferdian, 19 tahun, yang telah dicuri kendaraannya.
DS juga merupakan residivis kasus perampasan handphone dan penggelapan motor di wilayah Sleman. DS bebas bersyarat pada Minggu, 28 Juni 2020 di Lapas Cebongan, Sleman.
"Tiga kali melakukan kejahatan dan baru keluar tapi bebas bersyarat. Yang terakhir dia menggelapkan motor trail milik temannya sendiri," kata Iptu Eko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 28 Juli 2020.
Motor menginap di hutan selama tiga hari lalu dapat diamankan. Pelaku dan barang bukti kemudin digelandang ke polsek.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar jam 05.00 WIB. Mulanya Ferdian bertemu dengan DS yang baru dikenalnya selama 10 hari di sebuah angkringan wilayah Jogokerten, Trimulyo, Sleman. Di tempat itu sambil meneguk minuman keras.
Menurut Eko, keduanya sering nongkrong atau minum di warung angkringan tersebut. Setelah keduanya akrab, ternyata DS memiliki niat jahat yaitu menipu dan menggelapkan motor milik Ferdian.
Saat tiba waktunya, DS meminjam motor Ferdian yang sedang mabuk berat. DS berdalih ingin mengambil uang di rumahnya dengan imbalan akan mengisi bensin ke motornya.
Namun hingga malam, DS tak kunjung kembali ke warung angkingan. Bahkan DS juga tidak bisa dihubungi sehingga Ferdian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sleman.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas polsek Sleman langsung melakukan menyelidikan. Hasilnya pada Senin, 20 Juli 2020 petugas dapat membekuk DS di daerah Ngaglik, Sleman. Sementara DS mengaku bahwa motor trail yang dicuri berada di hutan didekat Sungai Progo. "Motor menginap di hutan selama tiga hari lalu dapat diamankan. Pelaku dan barang bukti kemudin digelandang ke polsek," ujarnya.
Kepada petugas, DS mengaku menggelapkan motor itu untuk dimiliki sendiri bukan untuk dijual. Keinginan itu sudah ada sejak keluar dari Lapas Cebongan 29 Juni lalu. Namun DS tak punya uang untuk membeli, akhirnya dengan cara mencuri. []