Residivis Maling Motor di Medan Didor Polisi

Polisi menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kota Medan. Karena melawan, terpaksa ditembak.
RHS (kaki diperban) ketika dibawa petugas kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polisi menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor berinisial RHS, 34 tahun, warga Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pelaku yang sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor itu ditembak karena mencoba kabur ketika polisi melakukan pengembangan.

Dua lokasi RHS melakukan aksi di antaranya kos-kosan di Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Di situ dia mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU, BK 3328 PAB.

Kemudian di kos-kosan Jalan Keruntung, Nomor 115 Lingkungan XIV, Kelurahan Sidorejo, Kecamatam Medan Tembung. RHS mengambil motor Yamaha Vega R.

Polisi berhasil menangkap RHS berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. RHS ditangkap di Jalan Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kita masih melakukan pengembangan, di mana pelaku menjual hasil kejahatannya dan apakah pelaku beraksi sendiri

Kepala Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Iptu Luis Betran, Jumat 22 November 2019, membenarkan penangkapan RHS.

"Iya, pelaku kita tangkap berdasarkan keterangan beberapa orang korbannya, beserta pemeriksaan alat bukti, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama. Dia melakukan aksi pencurian itu di bulan Oktober 2019. Terhadap pelaku, kita lakukan tindakan tegas dan terukur, karena dia mencoba melarikan diri dan mendorong petugas," kata Iptu Luis.

Setelah pelaku ditembak, kemudian polisi membawa RHS ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah buah boneka Doraemon warna biru putih yang merupakan hasil dari kejahatan, satu buah kaus warna hitam, satu buah celana jeans warna hitam dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam merah BK 3328 PAB.

"Sampai saat ini, kita masih melakukan pengembangan, di mana pelaku menjual hasil kejahatannya dan apakah pelaku beraksi sendiri. Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara," tandas Luis.[]

Berita terkait
Terlibat Curanmor, Polisi di Toraja Dipecat
Seorang anggota polisi di Polres Tana Torja dipecat tidak dengan hormat karena indisipliner dan terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Residivis Curanmor di Sikka Flores Dibekuk Polisi
Polres Sikka membekuk seorang residivis curanmor asal Makassar, di Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Komplotan Curanmor Dilumpuhkan, 9 Unit Motor Diamankan
Tim Operasional Jaran Singgalang 2019 Satuan Reskrim Polres Tanah Datar, Sumatera Barat berhasil membekuk komplotan curanmor di Sumatera Barat.
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan