Padang - Polisi kembali menangkap AF, 35 tahun, seorang residivis kasus pencurian di Kota Padang, Sumatera Barat. Dia diringkus jajaran Polsek Padang Barat, Kamis, 12 November 2020 malam.
Kami yang dapat laporan langsung mengejar dan menangkapnya di kawasan Rusunawa Purus.
Informasinya, AF ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan. Dia merampas gadget milik pria berinisial APY, 28 tahun, di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat.
"Tersangka merampas HP ketika korban sedang berbelanja di mini market. Kuat dugaan pelaku ini telah mengintai korban dan memanfaatkan kelengahannya," kata Kapolsek Padang Barat, AKP Martin membenarkan kejadian itu, Jumat, 13 November 2020.
Menurutnya, aksi yang dilakukan AF terbilang nekat. Sebab, dia berani maling di pusat keramaian dan itu dilakukan sendirian. Bahkan, dia sempat dikejar massa saat korban berteriak maling.
"Beruntung tidak diamuk massa. Kami yang dapat laporan langsung mengejar dan menangkapnya di kawasan Rusunawa Purus," katanya.
Pelaku AF ini diketahui telah sering ke luar masuk penjara. Beberapa waktu lalu, jajaran Polsek Padang Barat juga menangkapnya. "Kasusnya sama saja, maling dan menjambret," katanya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Padang Barat. Barang bukti yang disita polisi di antaranya satu gadget iPhone X warna putih, sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. []