Payakumbuh - Polisi menangkap seorang residivis berinisial EDE, 25 tahun, dalam perkara kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Dia juga pernah ditangkap pada tahun 2017 dan pernah diberi tembakan karena mencoba kabur.
Saat ditangkap pada Selasa, 18 Agustus 2020, warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau itu bersembunyi disamping kasur kamar tempat domisilinya.
"Upaya persembunyiannya itu kami ketahui dan langsung kami ringkus," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochammad Rosidi kepada Tagar, Rabu, 26 Agustus 2020.
Rosidi mengatakan, pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/220/VI/2019/Polres Payakumbuh tanggal 9 Juni 2019 dan LP/69/IX/2019/Polsek Kota Payakumbuh tanggal 11 September 2019.
Dia beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
"Pelaku juga tersandung kasus yang sama (curanmor) di sini, tepatnya di Balai Panjang Limbukan dan Tanah Sirah, Kota Payakumbuh. Sebelum penangkapan ini, dia juga pernah ditangkap pada tahun 2017 dan pernah diberi tembakan karena mencoba kabur," katanya.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh. Barang bukti yang disita polisi diantaranya satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi BA 2543 KL. []