Gowa - Selama lima bulan melarikan diri dari kejaran polisi, seorang residivis pencurian dengan kekerasan di jalan raya atau begal akhirnya diringkus Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku adalah M alias Madong, 32 tahun, warga Balang La'bua, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.
Pelaku melakukan aksinya pada 15 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 21.30 di Jalan Tun Abd Razak Gowa. Kemudian berhasil dibekuk pada Senin, 13 Januari 2020 sekitar pukul 08.00.
Korbannya adalah Harlina Latief, 31 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menarik tas korban dari belakang saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
Saat itu, pasca kejadian korban terjatuh lalu pelaku melarikan diri.
Berawal saat korban mengendarai kendaraan, lalu pelaku mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Saat korban lengah kemudian pelaku mendekati dan memepet kendaraan lalu menarik tas yang disandangkan di badan korban.
"Saat itu, pasca kejadian korban terjatuh lalu pelaku melarikan diri. Anggota melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya," kata Kapolsek Somba Opu, AKP Jamaluddin saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Selasa 21 Januari 2020.
Kemudian pada Senin 13 Januari 2020 pukul 08.00 Wita, tim khusus dipimpin Iptu Emil bergerak ke rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku selanjutnya diinterogasi.
Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio S warna hitam dan satu unit Handphone Oppo.
"Kejadian curas dilakukan di Jalan Tun Abdul Razak sekitar bulan Juli dan berhasil mendapatkan satu buah handphone. Beberapa TKP lainnya di wilayah hukum Polres Gowa," ungkap AKP Jamaluddin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP (2) ke 1 ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara. []