Repitulasi Daftar Pemilih Sulsel Bertambah 7.067 Orang

Sebanyak 7.067 daftar pemilih yang baru pindah masuk ke Sulawesi Selatan.
Ilustrasi.

Makassar, (Tagar 19/2/2019) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (19/2), menggelar Rapat pleno Tebuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Tahap I di Hotel Four Points By Sheraton Makassar.

Sebanyak 7.067 daftar pemilih yang baru pindah masuk ke Sulawesi Selatan, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Sementara untuk DPTb keluar atau pemilih domisili Sulsel yang memilih di luar Sulsel sebanyak 4.478 pemilih. Sehingga, sampai saat ini tercatat total DPT sebanyak 6.161.964 pemilih.

Dari jumlah DPTB terbaru, terdapat 5.029 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 2.038 orang. Sedangkan, jumlah DPTb keluar sebanyak 4.478, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 2.975 dan pemilih perempuan sebanyak 1.503 pemilih.

"Pemilih tersebar dari 25 kabupaten yang ada di Sulsel, 307 kecamatan, 3.047 desa/kelurahan, dengan total keseluruhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 26.356," kata Misna M Attas, Ketua KPU Sulsel.

Tahap II DPTb sekaligus penetapan DPK yang tidak dalam DPT rencananya akan berlangsung pada 10-12 Maret 2019 di tingkat Kabupaten/Kota, lalu 13-14 Maret di tingkat Provinsi, dan 15 Maret di tingkat Nasional.

Anggota KPU Sulsel Devisi Data Informasi, dan Hubungan Masyarakat, Uslimin menambahkan, masih ada 80 ribu lebih pemilih AC atau pemilih yang belum lengkap dokumen kependudukannya atau belum masuk DPTHP II.

"Sampai hari ini masih ada diangka 80 ribu lebih yang belum melakukan perekaman dari 105.000 di Sulsel," imbuhnya.

Ia berharap, pihak Disdukcapil bisa menyelesaikan perekaman KTP sebelum penetapan DPTb tahap 2 dilaksanakan.

"Mudah-mudahan dalam penetapan DPTb tahap 2, 13-14 Maret nanti, untuk tingkat provinsi dari Disdukcapil bisa menyelesaikan perekaman KTP khususnya untuk pemilih AC, termasuk penghuni lapas yang sampai saat ini masih banyak yang belum melakukan perekaman," harap Uslimin. []

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.