Rencana RUU HIP Jadi RUU BPIP, PA 212 Ancam Duduki DPR

PA 212 mengacam menduduki DPR apabila RUU HIP tetap dilanjutkan ataupun mengalami perubahan nama menjadi RUU BPIP, karena Pancasila sudah final.
Tangkapan layar demo FPI dan PA 212 di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. (foto: Twitter/@AbdRachim12).

Jakarta - Persaudaraan Alumni atau PA 212 mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar untuk menduduki gedung DPR/MPR, apabila legislatif dan eksekutif masih bersikeras melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Meskipun berganti nama menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), mereka tidak akan melunak.

Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin mengklaim banyak umat Islam di berbagai daerah sudah gerah, untuk selanjutnya akan bergerak menuju Jakarta demi menjegal RUU tersebut. Pihaknya merasa tak memerlukan negosiasi terkait RUU HIP yang dia tuding sarat akan kepentingan neo-PKI (Partai Komunis Indonesia).

Dipastikan akan terjadi lagi gelombang massa yang besar akan menduduki gedung DPR/MPR.

"Kalau RUU HIP lanjut dengan berganti nama sekalipun, maka rakyat tidak akan tinggal diam, dan dipastikan akan terjadi lagi gelombang massa yang besar akan menduduki gedung DPR/MPR. Jangan lupa rakyat Indonesia semua sudah bersatu dan bergerak dari berbagai daerah untuk tolak RUU HIP dan siap mengganyang neo-PKI," kata Novel Bamukmin kepada Tagar, Sabtu, 4 Juli 2020.

Baca juga: Suara Said Aqil Siradj Dianggap Tak Mewakili Umat Islam

Dia mengaku telah mendengar kabar kesepakatan antara MPR dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait usulan dicabutnya RUU HIP, untuk kemudian diganti menjadi menjadi RUU BPIP.

Eks Jubir Front Pembela Islam (FPI) itu curiga Ketua MPR Bambang Soesatyo diduga kuat menjadi bagian dari neo-PKI apabila mendukung pengubahan nama RUU yang diprotes keras oleh Aliansi Anti Komunis, ormas gabungan yang berdemonstrasi di DPR/MPR, Rabu, 24 Juni 2020.

Dia mengatakan, baik RUU HIP ataupun RUU BPIP wajib ditolak dengan dalih apapun, dengan pengubahan nama apapun. Baginya, Pancasila dan UUD 1945 sudah final.

"Adapun ketua MPR patut diduga bagian mendukung neo-PKI karena RUU HIP harus berjalan agar peranannya sebagai ketua MPR dapat diperhitungkan. RUU HIP terang-terangan ingin membuang Pancasila dan menjadikan ideologi komunis resmi diterima di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini," kata dia lagi.

Lantas ia mendesak pembubaran BPIP yang ia pandang tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.

"Ketua BPIP beberapa waktu yang lalu juga telah menghadap-hadapkan Pancasila dengan agama Islam bahwa katanya 'musuh terbesar Pancasila adalah agama' inalillahiwainailaihirojiun," kata Novel Bamukmin.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara Prof Dr Muhammad Fauzan mengungkapkan kemungkinan yang terjadi jika RUU HIP sampai disahkan menjadi UU BPIP.

Menurut dia, memberikan payung hukum terhadap badan yang didirikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sah-sah saja. Namun, jangan sampai kemudian landasan hukum tersebut menjadi legitimasi penafsiran Pancasila.

"Prinsipnya sebenarnya jika mau memperkuat BPIP tidak masalah, asalkan jangan melakukan tafsir ulang Pancasila," ujar Fauzan saat dihubungi Tagar, Senin, 29 Juni 2020.

Baca juga: Polisi Soroti PA 212 Apel Siaga Ganyang Komunis

Teranyar, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, PBNU menilai pengaturan haluan ideologi Pancasila di dalam sebuah undang-undang tidaklah tepat. Sehingga, PBNU meminta RUU HIP harus dicabut atau ditarik, untuk diganti dengan RUU BPIP.

"Akan tetapi, semangat untuk memberikan payung hukum undang-undang bagi BPIP perlu dipertimbangkan. PBNU mengusulkan payung hukum tersebut dengan nama RUU BPIP. Tinggal teknisnya, selanjutnya diserahkan kepada pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR," ujar Bamsoet kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2020.

Sementara, Ketua PBNU Said Aqil Siradj meminta agar DPR mencabut dan merombak ulang seluruh substansi RUU HIP. Lantas ia mengusulkan agar RUU tersebut diubah menjadi RUU BPIP usai melalui proses perombakan.

"Sebaiknya RUU HIP ini dicabut. Judul juga diubah total supaya tidak multitafsir. Langsung saja jadi RUU BPIP," kata Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. []

Berita terkait
Kata Pengamat Jika RUU HIP Disahkan Jadi UU BPIP
Berikut kemungkinan yang terjadi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sampai disahkan menjadi UU.
Apel Siaga Ganyang Komunis: Tolak RUU HIP Bubarkan BPIP
Aksi penolakan terhadap RUU HIP belum berakhir. Apel Siaga Ganyang Komunis episode berikutnya.
Kesepakatan MPR dan PBNU, RUU HIP Jadi RUU BPIP
MPR sepakat dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bahwa RUU HIP harus dicabut untuk diganti dengan RUU BPIP.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina