Rencana Kominfo Blokir Medsos, Ancam Kebebasan Berekspresi

Sukamta menyayangkan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Permen untuk memblokir media sosial di tengah maraknya unjuk rasa.
Ilustrasi media sosial. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyayangkan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peraturan menteri (Permen) untuk memblokir media sosial di tengah maraknya unjuk rasa mahasiswa dan buruh atas penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Sukamta berpandangan, langkah ini bisa dipersepsikan menjadi upaya untuk melakukan pembungkaman kebebasan berekspresi oleh masyarakat.

Namun yang tidak kalah penting untuk dilakukan saat ini adalah edukasi secara masif kepada masyarakat bagaimana berperilaku positif di media sosial

"Saya kira akan muncul dugaan rencana Menkominfo keluarkan Permen pemblokiran media sosial ini merupakan reaksi atas banyaknya suara kritis masyarakat terhadap pemerintah yang alami masalah dalam komunikasi soal pandemi Covid-19 juga atas beragam opini publik terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Sukamta kepada Tagar, Selasa, 22 Oktober 2020.

"Pemerintah kan punya kuasa untuk menyatakan yang hoaks dan bukan seperti pernyataan pak Menkominfo beberapa waktu lalu. Tentu ini akan menimbulkan kekhawatiran jika nantinya kebijakan pemblokiran ini dilakukan dengan pertimbangan yang subjektif akan bahayakan kebebasan berekspresi," ujarnya menambahkan.

Selain itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpandangan, rencana penerbitan Permen itu tidak akan berjalan efektif jika tidak dibarengi edukasi secara masif ke masyarakat.

"Saya sepakat dilakukan pemblokiran terhadap media sosial yang menyebarkan fitnah, hoaks, pornografi, tindakan kekerasan, penipuan dan hal-hal lain yang melanggar hukum. Namun yang tidak kalah penting untuk dilakukan saat ini adalah edukasi secara masif kepada masyarakat bagaimana berperilaku positif di media sosial," kata dia.

Menurut Sukamta, pendekatan pemerintah saat ini terlihat ramai dalam persoalan penegakan hukum. Namun, kata dia, hal itu dilakukan hanya pada bagian hilir saja.

"Ini pun kadang terkesan tebang pilih. UU ITE lebih dikenal sebagai UU untuk memidana masyarakat dan tokoh yang kritis dan berseberangan dengan pemerintah," ucapnya.

Lantas, ia mengingatkan bahwasanya masih ada tugas Kominfo yang selama ini seakan dilupakan.

Dia berpendapat, selama ini peran komunikasi tidak serius dilakukan. Peran yang selama lebih banyak pada sisi informatika. Padahal, tambahnya, peran komunikasi sangat penting sebagai jembatan antara pemerintah kepada rakyat.

"Masyarakat selama ini dibingungkan dengan pernyataan para pejabat pemerintah yang tidak konsisten. Padahal ini berpotensi memunculkan respons yang bersifat spekulasi di media sosial, yang kemudian distigma oleh pemerintah sebagai hoaks. Kalau pemerintah perbaiki komunikasinya ke masyarakat, saya yakin akan menekan banyaknya hoaks yang muncul," kata Sukamta.[]

Berita terkait
Hadapi Infodemi, Kominfo Gencarkan Literasi Digital
Kemkominfo gencar meningkatkan upaya literasi digital guna menghadapi penyebaran infodemi korona di tengah masyarakat.
Polri Tangkap 7 Admin Medsos Diduga Hasut Demo Omnibus Law
Polri meringkus tujuh admin medsos dan WAG diduga menyebar hasutan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
PKS: Setahun Jokowi - Ma'ruf Kinerja Ekonomi Tak Memuaskan
Fraksi PKS DPR menegaskan, ketidakberhasilan Jokowi-Maruf mencapai target ekonominya, menjadi catatan tidak baik terhadap kinerja pemerintah.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina