Tangerang - Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang) memberikan remisi umum untuk 1.266 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapatkan dalam rangka merayakan HUT ke-75 Republik Indonesia.
Salah satu hak yang dimiliki adalah hak untuk mendapatkan remisi.
Plt Kepala Lapas Pemuda Tangerang Achmat Muchlisin mengatakan, proklamasi merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Menurutnya, setiap WBP merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi.
"Salah satu hak yang dimiliki adalah hak untuk mendapatkan remisi. Sebanyak 1.266 WBP mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2020," uca Muchlisin, Senin, 17 Agustus 2020.
Pada kesemptan yang sama Lapas Pemuda Tangerang juga melangsungkan peresmian Pesantren At-Taubah V. "Pesantren ini merupakan yang kelima di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," kata Muchlisin.
Muchlisin mengatakan, pesantren At-Taubah V bisa mengikuti pendahulunya dalam menciptakan dan mengembangkan kepribadian WBP yang beragama Islam.
"Yaitu kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, bermanfaat bagi masyarakat atau berkhidmat kepada masyarakat dengan jalan menjadi kawula atau abdi masyarakat, sebagaimana kepribadian Nabi Muhammad SAW," ucapnya