Remaja Pesta Seks Swinger di Aceh Divonis 100 Kali Cambuk

Majelis hakim pada Mahkamah Syariyah Sigli,memvonis 2 dari 6 pelaku yang berpesta seks di Pidie dengan 100 kali hukuman cambuk.
Tampak algojo mengeksekusi salah satu terpidana pelanggar jarimah ikhtilat di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Selasa, 21 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Banda Aceh - Majelis hakim pada Mahkamah Syar'iyah Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh memvonis 2 dari 6 pelaku yang berpesta seks di kabupaten tersebut dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali. Keduanya adalah pria berinisial MA dan wanita berinisial TM.

Dikutip Tagar di laman resmi Mahkamah Syar’iyah Sigli pada Rabu, 18 November 2020, vonis terhadap MA diputuskan pada Senin, 9 November 2020. Sidang ini dipimpin oleh Abdul Aziz bersama dua anggota Ahmad Yani dan Zukri.

Dalam persidangan, MA dinyatakan telah melakukan zina dengan salah seorang anak di bawah umur dalam pesta seks di sebuah rumah di Kabupaten Pidie pada awal Oktober 2020 lalu.

Menghukum Terdakwa MA oleh karena itu dengan ‘Uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali dan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

“Menyatakan terdakwa MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah zina, sebagaimana surat dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.”

“Menghukum Terdakwa MA oleh karena itu dengan ‘Uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali dan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” tulis putusan tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh MA sebagai hukuman tambahan. Majelis hakim juga memerintahkan supaya MA tetap berada dalam penahanan sampai eksekusi cambuk dan tahanan penjara selesai dilaksanakan.

“Menghukum terdakwa MA untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah),” demikian isi putusan tersebut.

Selain MA, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap wanita berinisial TM. Dalam persidangan, TM dinyatakan terbukti melakukan zina dengan salah seorang anak di bawah umur dalam pesta seks yang berlangsung Oktober 2020 lalu.

Pembacaan vonis terhadap TM dibacakan pada Kamis, 5 November 2020. Sidang ini dipimpin oleh Rubaiyah bersama dua anggota Adam Muis dan Razali.

“Menyatakan Terdakwa TM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah zina.”

“Menghukum oleh karena itu Terdakwa TM dengan ‘uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali cambuk,” demikian isi putusan tersebut.

Prostitusi Anak AcehPolisi mengamankan tiga pelaku yang merupakan muncikari, masing-masing IFR, 38 tahun dan I, 40 tahun, keduanya warga Kabupaten Pidie, serta DI, 26 tahun, warga Kota Banda Aceh. (Foto: Tagar/Dok Polres Pidie)

4 Anak Dibina 18 Bulan

Selain memvonis 100 kali cambuk terhadam MA dan TM, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa kurungan pembinaan terhadap 4 pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing dua laki-laki dan dua perempuan.

Baca juga: Lima Fakta Pesta Seks Durasi 4 Hari di Aceh

Hanya saja, majelis hakim memutuskan terhadap empat anak tersebut telah bersalah melakukan jarimah Ikhtilath sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Untuk dua anak perempuan, majelis hakim menjatuhkan uqubat terhadap mereka dengan pidana pembinaan di dalam lembaga yaitu di Lembaga Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK) Darussa’adah Aceh selama 18 bulan.

Sementara untuk dua anak laki-laki, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama berupa pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Aceh selama 18 bulan. []

Baca juga:

Berita terkait
KPPA Ungkap Penyebab Remaja Pesta Seks Swinger di Aceh
Salah satu penyebab remaja melakukan pesta seks akibat pengaruh gadget atau handphone yang semakin bebas dan intens digunakan tanpa pengawasan.
Pesta Seks Swinger Bukan Hal Baru di Aceh
Yayasan Permata Aceh Peduli (YPAP) menilai pesta seks bukan hal yang baru terjadi di Aceh.
Ternyata 3 Pasangan Pesta Seks 4 Hari di Rumah Kosong
Tiga pasangan yang ditangkap warga sudah melakukan pesta seks selama empat hari di rumah kosong di Kabupaten Pidie, Aceh.