Remaja Buta Huruf Itu Lakukan Kejahatan Seks pada Anak Korban Gempa Palu

Laki-laki remaja buta huruf usia 14 tahun itu lakukan kejahatan seks pada anak perempuan usia 7 tahun, anak korban gempa Palu.
Kabag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, menjelaskan kronologi kasus kejahatan seksual anak di bawah umur di Mapolrestabes Makassar, Rabu (17/10/2018). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 17/10/2018) – Polrestabes Makassar menangkap IN remaja laki-laki usia 14 tahun, pelaku kejahatan seks terhadap SH anak perempuan usia 7 tahun, anak korban bencana gempa dan tsunami Palu yang mengungsi di Makassar.

Kabag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle menjelaskan kronologi kejadian terkutuk itu. 

Awalnya IN dibonceng motor oleh seorang kawan, Akbar. Di tengah jalan, Akbar menurunkan pelaku. IN kemudian berjalan kaki menuju rumah keluarganya.

"Saat di jalan, IN melihat korban SH sedang berjalan bersama sahabatnya B, Tiba-tiba muncul pikiran cabul IN melihat korban. Seketika pelaku mendatangi SH dan menyuruh sahabatnya B untuk pulang,” kata Diaritz Felle, Selasa (17/10/2018).

Setelah B pergi, pelaku IN membawa korban SH ke salah satu rumah kosong di Kompleks Bumi Permata Sudiang (BPS) Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

"Di rumah kosong itu IN melancarkan hasratnya untuk mencabuli SH, dia menyuruh SH membuka celananya, namun SH menolak, akan tetapi IN tetap memaksa dan terjadilah pencabulan itu," jelasnya.

Anak perempuan berusia 7 tahun itu melawan, namun ia kalah kuat. 

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku masih sempat mengantar korban pulang ke rumah keluarganya.

Dalam perjalanan, SH melihat Hendro pamannya, ia berlari, memeluk pamannya, menceritakan kejadian yang baru dialaminya

"Seketika Hendro bersama warga mengamankan pelaku IN dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biringkanaya serta mengamankan pelaku," terangnya.

Dari hasil visum diketahui anak perempuan kelas satu SD tersebut, mengalami selaput darah pecah.

Sementara pelaku kejahatan ditahan di Polrestabes Makassar.

Karena perbuatan bejatnya, pelaku terancam dipidana minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara. Namun karena usia masih di bawah umur maka akan dilakukan pendampingan.

IN telah melanggar pasal 81 juntco pasal 76 D atau pasal 82 Juntco 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Ia diduga dalam pengaruh mabuk lem saat melakukan perbuatan terkutuk itu. Hal ini diketahui setelah Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Andi Tenri Palallo, menginterogasi pelaku.

Pihaknya sudah bekerja sama dengan penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk menyelidiki kasus ini lebih jauh.

Diketahui kemudian, selain masih di bawah umur, pelaku kejahtan seksual itu buta huruf.

"Ini pelaku masih di bawah umur dan buta huruf, itu yang membuat penyidik juga kewalahan," ujar Tenri di Makassar, Rabu (17/10).

Ia menjelaskan, kasus ini akan terus dikoordinasikan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel.

"Dari hasil kerja unit PPA Polres bersama tim reaksi cepat P2TP2A, sudah dilakukan pemeriksaan panjang. Kami akan terus melakukan kerja sama dengan Dinas sosial karena kami juga mendapat masalah sosial dari pelaku tunggal ini. Karena dia juga anak di bawah umur serta buta huruf," tutup Tenri. []

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)