Remaja Aceh Berulang Kali Perkosa Anak Bawah Umur

Korban saat ini masih duduk di bangku kuliah, dan atas pemeriksaan, pelaku telah berulang kali memperkosa korban.
Korban Perkosaan Anak.(Foto/Ilustrasi:Asianet Newsable)

Lhokseumawe – Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa berhasil mengamankan MA, 21 tahun warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, karena telah memperkosa anak yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan korban merupakan berinisial R, 18 tahun. R saat ini masih duduk di bangku kuliah. dan atas pemeriksaan, pelaku telah berulang kali memperkosa korban.

“Pelaku telah memperkosa korban sebanyak tiga kali, dengan waktu yang berbeda. Kejadian awalnya terjadi pada 25 Oktober 2019 lalu, sekitar pukul 13:00 WIB dan dilakukan di rumah pelaku,” kata Arif kepada Tagar, Jumat, 29 November 2019.

Arif menambahkan, selang beberapa hari setelahnya, korban mendapatkan perlakuan yang sama dan saat itu lokasinya tetap dilakukan di rumah pelaku. Apabila korban tidak mau melakukan hubungan seksual itu, maka pelaku mengancam akan menyebarkan foto seksinya.

Pelaku telah memperkosa korban sebanyak tiga kali.

Sehingga korban mendatangi kediaman pelaku, saat berada di depan rumah mereka berdua terjadi pertengkaran, lalu pelaku menarik korban masuk ke dalam kamarnya. Pada saat itu korban berusaha untuk melarikan diri, namun tiba-tiba terjatuh di lantai.

“Pada saat korban sudah jatuh, maka pelaku menarik kerah baju korban dan membawa korban ke atas tempat tidur, kemudian melakukan tanpa berpikir panjang pelaku langsung memperkosanya,” tutur Arif.

Arif menambahkan, permerkosaan yang ketiga kalinya dilakukan oleh pelaku pada 15 Nopember 2019, saat itu pelaku menjemput korban ke kampus dan membawanya kerumah, lalu saat tiba di rumah pelaku, korban kembali di perkosa.

“Kini pelakunya telah diamankan di Mapolres Langsa, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Arif. []

Baca juga: 

Berita terkait
Aceh Singkil Baru Terima 600 Berkas CPNS
Kabupaten Aceh Singkil menemukan 16 berkas pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai tidak memenuhi syarat.
2020 Nanti, Aceh Mulai Terapkan Tilang Lewat CCTV
Polda Aceh mulai tahun 2020 akan menerapkan tilang Closed Circuit Television (CCTV) di sejumlah persimpangan di Kota Banda Aceh.
Orangutan di Aceh Diberondong 24 Peluru
Seekor orangutan terluka akibat luka tembak senapan angin di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.