Relawan Pendukung Jokowi Ditangkap, Hukum Tak Diskriminatif

Penangkapan Ambroncius Nababan yang merupakan relawan pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019 menjadi bukti bahwa hukum tidak diskriminatif.
Ilustrasi kampanye Stop Rasisme. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Penangkapan Ambroncius Nababan yang merupakan relawan pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019 menjadi bukti bahwa hukum tidak diskriminatif. Hal itu disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji terkait penahanan yang dilakukan Polri atas penetapan tersangka Ambroncius Nababan yang diduga melakukan perbuatan rasisme kepada Natalius Pigai. 

"Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Indriyanto, Kamis, 28 Januari 2021.

Indriyanto mengapresiasi penegakan hukum atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai seiring dengan penetapan Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu sebagai tersangka.

Menurut dia, penangkapan terhadap Ambroncius menandakan penegakan hukum berlaku secara equal, tidak diskriminatif, dan tidak mempertimbangkan latar belakang politik.

Di sisi lain, kata dia, proses hukum kepada Ambroncius juga bisa meredam tensi publik.

"Proses hukum ini bisa juga untuk meredam tensi publik. Akan tetapi, kalau pihak-pihak bersikap bijak dengan pendekatan keadilan restoratif, sebaiknya proses hukum tidak perlu sampai di hadapan proses hukum," ujarnya seperti dilansir Antara.

Baca juga: Tersangka Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan 20 Hari

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan bahwa negara sudah seharusnya tidak memberi tempat bagi isu rasisme.

Siapa pun yang bersikap rasis, kata dia, harus diadili.

"Kita tidak boleh menoleransi adanya sikap rasisme dan negara harus bersikap tegas. Hukum dasar atau konstitusi negara kita menganut persamaan di hadapan hukum," kata Masinton.

Ambroncius disangkakan dengan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Diberitakan Tagar sebelumnya, setelah menyandang status tersangka dugaan perbuatan rasisme, Ambroncius Nababan resmi ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan. Untuk memudahkan pemeriksaan dan agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti, menjadi pertimbangan polisi melakukan penahanan.

"Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021. Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu, 27 Januari 2021.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Rusdi menegaskan proses hukum kasus ini terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional dan akuntabel. "Tentunya penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," tegasnya.[]

Berita terkait
Tersangka Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan 20 Hari
Setelah menyandang status tersangka dugaan perbuatan rasisme, Ambroncius Nababan resmi ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
Pasal Berlapis untuk Ambroncius Nababan
Berikut pasal-pasal yang menjerat Ambroncius Nababan atas kasus dugaan rasialisme yang ditunjukkan kepada Natalius Pigai.
Dugaan Rasisme Abu Janda, Denny Siregar Cuit Laporan KNPI
Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti laporan yang dibuat Ketua Umum KNPI, Haris Pertama atas dugaan rasisme Abu Janda.
0
Cegah Meluasnya PMK, Pemerintah Siap Geber Vaksinasi Darurat Pada Ternak
emerintah telah mengalokasikan vaksin sebanyak 3 juta dosis. Tahap pengadaan pertama vaksin darurat sebanyak 800 ribu dosis.