Jakarta - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman berang setelah relawan eks FPI yang hendak mengevakuasi warga terdampak banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, ditertibkan polisi.
Penertipan relawan FPI itu terjadi pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu. Ada sekitar 10 orang yang memakai atribut FPI ditertibkan polisi.
Relawan kemanusiaan dipaksa bubar oleh makhluk kebinatangan.
Menurut Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar, penertipan itu karena mereka memakai atribut FPI, padahal ormas itu sudah dilarang oleh pemerintah. Berarti secara otomatis atribut FPI tidak boleh lagi dikenakan.
Polisi pun membubaran mereka secara baik-baik. Menurut Saiful, massa yang mengenakan atribut FPI itupun membubarkan diri setelah di imbau oleh polisi.
"Bubar, kok," ungkap Saiful.
Tindakan kepolisian itupun menuai protes dari pentolan FPI Munarman. Dia menilai tindakan polisi membubarkan mereka tidak pantas.
"Relawan kemanusiaan dipaksa bubar oleh makhluk kebinatangan," kata Munarman, Minggu 21 Februari 2021.
Munarman berdalih atribut FPI yang digunakan relawannya di Cipinang Melayu bertuliskan 'Front Persaudaraan Islam'. Menurutnya, atribut Front Persaudaraan Islam seharusnya tidak dilarang.
"Lagian kenapa dilarang-larang atribut FPI, ngawur saja. Kan itu Front Persaudaraan Islam. Tidak ada larangan terhadap FPI yang Persaudaraan. Jangan tolol asal larang tapi goblok," sesal Munarman.
Munarman mengungkapkan, para relawan yang diakunya dari Front Persaudaraan Islam itu juga diminta menghapus tulisan FPI yang ada di perahu karet tersebut.
"Tulisan FPI di perahu dipaksa hapus dengan cat, tapi masih tetap terlihat juga," sebutnya.
Dilansir dari Detik.com Penjelasan Munarman itupun di tepis oleh Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar. Dia mengatakan yang dibubarkan bukan Front Persaudaraan Islam, tapi mereka memakai atribut Front Pembela Islam.
"Nggak ada Front Persaudaraan Islam singkatan doang itu. Dipakai itu di perahu, segala macam. Singkatan FPI doang itu. Lama itu. Orang lama itu," ujar Saiful, Minggu 21 Februari 2021.
Saiful menegaskan, tidak ada pelarangan untuk membantu orang yang terdampak bencana, asalkan tidak mengenakan atribut FPI. Karena itu sudah dilarang oleh pemerintah.
"Ya kan itu bacaannya semuanya FPI semua. FPI lama itu. Relawannya sih kita nggak ada yang ngelarang dia mau bantu bersama-sama TNI-Polri. Tapi kita suruh buka atribut FPI nya itu. Jangan sampai pakai itu. Itu saja sebenarnya. Karena FPI kita tahu, organisasi terlarang di Indonesia. Nggak boleh," tegasnya. []