Relaksasi Berakhir, Iuran dan Denda BPJamsostek Normal Lagi

Masa relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disapa BPJamsostek akan segera berakhir. Mulai periode Februari 2021, tarif normal lagi.
Masa relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disapa BPJamsostek akan segera berakhir. Terhitung periode Februari 2021, tarif diberlakukan normal kembali. (Foto: Tagar/Istimewa)

Bukittinggi - Masa relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disapa BPJamsostek akan segera berakhir. Terhitung periode Februari 2021, seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir," ungkap Direktur Kepesertaan BPJamsostek, E Ilyas Lubis, Kamis, 28 Januari 2021.

Program Relaksasi Iuran BPJamsostek telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi Iuran BPJamsostek ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas.

Selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja.

Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJamsostek ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," tutup Ilyas.

Menyikapi hal itu, Kepala BPJamsostek Cabang Bukittinggi, Ocky Olivia meminta jajarannya di seluruh wilayah kerja cabang Bukittinggi untuk segera mensosialisasikan normalnya tarif dan denda menjelang Februari 2021 mendatang.

"Kami berharap seluruh jajaran Cabang Bukittinggi termasuk yang ada di Kantor Cabang Perintis dapat menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh pemberi kerja di area masing-masing. Dengan berakhirnya stimulus ini, kami harapkan perekonomian para peserta BPJamsostek terus terjaga," harapnya.[]

Berita terkait
Relaksasi Iuran, BPJamsostek Catat Penerimaan Rp 73 Triliiun
Tahun 2020 menjadi berat karena pandemi Covid-19, namun BPJamsostek tetap mencatatkan hasil positif. Penerimaan iuran tercatat Rp 73,31 triliun.
BPJamsostek Bukittinggi Siap Tingkatkan Pelayanan Tahun 2021
Berkaca dari capaian prestisius yang ditorehkan di tahun 2020 secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi siap meningkatkan pelayanan.
Hidayat Nur Wahid Komentari Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengatakan bahwa korupsi di Indonesia semakin ekstrem adalah fakta. Berikut berita selengkapnya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.