Rektor Unita Juga Kesalkan Sikap Pemkab Humbahas

Setelah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), kini giliran Rektor Unita kesal pada Pemerintah Kabupaten Humbahas. Ini sebabnya.
Ilustrasi - Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita) Provinsi Sumatera Utara. (Foto: www.usxii-tapanuli.ac.id)

Humbahas - Rektor Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita) Provinsi Sumatera Utara Adriani Siahaan juga mengaku kesal pada Pemkab Humbahas. Sebelumnya, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu sudah kesal pada Pemkab Humbahas dalam persoalan sama.

Persoalan berkaitan pelaksanaan uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) belum lama ini dilaksanakan, sebagai pengujinya adalah dosen dari kampusnya tanpa izin pihaknya. 

Menurut Adriani, sikap pemkab itu tidak profesional, tidak menghormati institusi pendidikan

"Seharusnya pemerintah pakai etika, surati pihak universitas, bukan person," kesal Adriani saat dihubungi Tagar, Selasa 18 Juni 2019.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penataan pejabat pimpinan tinggi pratamanya yang sudah dua tahun lebih menduduki jabatan melalui uji kompetensi. Ada empat penguji dari akademisi.

Mereka adalah Arta Junita Hutahean dari Universtias Sisingamangaraja XII Tapanuli dengan jabatan pembantu Rektor II, Junjungan SPB Simanjuntak dari USU dengan jabatan dosen program pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Muba Simanihuruk dari USU dengan jabatan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, dan Hendri Sitorus dari USU dengan jabatan dosen program doktoral studi lingkungan.

Seharusnya pemerintah pakai etika, surati pihak universitas, bukan person.

Adriani mengatakan pihaknya sangat senang pemerintah daerah memakai para pengajarnya sebagai narasumber maupun penguji. Apabila diminta secara resmi ke pihaknya, ia siap merekomendasikan pengajarnya, orang-orang profesional sesuai kompetensi yang diminta.

"Jika ada kesalahaan, tentu pihak universitas bertanggung jawab," ujarnya.

Adriani juga mengatakan Pemerintah Humbang Hasundutan bukan pertama kali melakukan kesalahaan memakai dosen tanpa izin dari universitas. Kata Adriani, ini yang ketiga kalinya kabupaten itu memakai dosennya.

Hingga pihaknya menyurati pemerintah tersebut, mengimbau apabila mereka memerlukan dosen sebagai narasumber ataupun penguji agar menyampaikan secara resmi melalui rektor.

"Kejadian ini sudah berulang-ulang, pemerintah ini selalu berhubungan secara personal dan ini pun patut kita curigai ada apa iya kok orang-orangnya ini saja," katanya.

Disinggung pengujinya telah mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menurut Adriani KASN tak bisa lepas dari hal tersebut.

Pasalnya, menurutnya, KASN tidak asal menerima dan membuat rekomendasi bahwa penguji layak sebagai panitia seleksi.

Sebab, sambung dia, harusnya KASN melihat ada tidaknya rekomendasi dari pihak universitas bersangkutan, bukan hanya melihat dari riwayat hidup person saja.

"KASN aturannya tidak menerima perorangan mereka dengan hanya melihat CV tetapi harus ada rekomendasi dari institusi. Kalau gitu diterima saja yang lain, ini kan akademisi berkaitan dengan universitas harus ada izin," katanya.

Apalagi, tambah Adriani, KASN yang tahu masalah penguji adalah akademisi, bukan pihak luar. 

"Iya jelaslah mereka kan mintanya akademisi terkait akademisi itu kan dari universitas, bukan perorangan. Seperti saya yang menjalankan bidang, saya berjalan kan dari universitas dan berkaitan Tridharma di pengajaran maka saya harus izin di univesitas saya. Jadi iya saya juga menyesalkan sikap KASN, tidak melihat apakah penguji itu dapat izin dari universitasnya atau tidak," ujarnya.

"Jadi kita akan surati kembali dengan mengimbau ke pemerintah ini bila memerlukan dosen sebagai narasumber ataupun penguji agar menyampaikan secara resmi. Karena kita siap menerima dari daerah manapun ketika ada memakai pengajar kita sebagai penguji maupun narasumber dan kita malah senang karena membawa universitas," lanjutnya.

Sebelumnya juga, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi kepada ketiga dosen yakni Junjungan SPB Simanjuntak, Muba Simanihuruk, dan Hendri Sitorus sebagai penguji.

Bahkan, ia tidak menerima surat dari Pemerintah Kabupaten itu untuk memakai ketiga dosennya. 

"Seharusnya menurut aturan, jika diperlukan sumber daya manusianya dari USU dengan melakukan aktivitas di luar kampus, harus mendapat persetujuan pimpinan universitas," kata Runtung belum lama ini.

Secara Personal, Tidak Secara Intitusi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Domu Lumbangaol mengakui kehadiran empat penguji dari Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli itu diminta secara pribadi. Tidak melalui institusi kampus.

Caranya, lanjut dia, Bupati menyurati masing-masing mereka, meminta kesediaan sebagai tim penguji atau panitia seleksi.

"Tidak ada kita menyampaikan ke institusi langsung. Jadi surat Bupatilah ke mereka, apakah bersedia sebagai panitia," kata Domu saat ditemui di kantornya.

Dari surat itu, sambungnya, masing-masing personal menyampaikan daftar riwayat hidupnya, berupa pendidikan dan pengalaman kerja.

"Jadi kita berikan surat, kami mengharapkan yang bersangkutan menyampaikan ke setiap pimpinan, artinya memberitahu bahwa tanggal sekian saya (dosen) akan sebagai pansel untuk uji kompetensi. Nah ternyata mereka sudah sampaikan ke pimpinannya tanpa ada surat dari instansinya," kata Domu.

Bahkan, menurut Domu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri juga menyetujui dan mengakui layak sebagai penguji setelah pihaknya menyampaikan.

"Soal sertifikat sampai sejauh ini belum pernah kita minta sertifikatnya, tapi kita juga yang sudah memakai mereka karena sudah ada persetujuan dari KASN. Seandainya mereka tidak layak, pasti KASN tidak menyetujui atau membatalkan," tuturnya.

Pelaksanaan uji kompetensi ini sebut Domu, selama tiga hari, 20-22 Mei 2019. Eempat penguji dari akademisi ini menguji 15 orang dalam waktu 80 jam. 

Domu mengaku lupa nilai honor yang diberikan kepada empat akademisi tersebut.

"Angkanya saya lupa itu, kurang hapal, nanti saya tanya PPTK-nya karena ini sudah mengacu pada standar harga dari Pemkab itulah dasarnya," ujar Domu. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.